radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perumahan Pukiman kembali mengusulkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020 sebanyak 500 unit ke Pemerintah Pusat.
Sucipto Hamonangan, Plt Kepala Dinas Perkim Tanjab Barat mengatakan program bantuan BSPS ini dilaksanakan sebagai upaya dari pemerintah yang bertujuan untuk membangun atau rehabilitasi rumah tidak layak huni.
"Ini program untuk membangun atau rehabilitasi rumah-rumah yang tidak layak huni sehingga menjadi layak huni, bersih dan sehat untuk seluruh penghuni rumah," katanya.
Untuk itu, kata Sucipto pada tahun 2018 dalam DPA Dinas Perkim menyediakan dana pendamping BSPS sebesar Rp. 108,22 juta. Kemudian dilanjutkan pada tahun 2019 sebesar Rp. 273.86 juta.
"Bila dibandingkan per tahunnya, pada tahun 2016 Cipto sebut melalui Dinas PU mendapatkan kuota 249 unit. Nilai bantuan per unitnya adalah Rp. 17,5 juta," ungkap Cipto.
Tahun 2017 lalu, Dinas Perkim mendapatkan bantuan BSPS sebanyak 223 unit yang berlokasi di Kecamatan Kuala Betara dan Tungkal Ilir.
Sedangkan tahun 2018 lalu, bantuan yang terdiri dari reguler dan NA ITP (Bank Dunia), Dinas Perkim diberikan kuota 587 unit.
"Tahun 2019, Dinas Perkim mendapat kuota sebanyak 345 unit yang tersebar di Kecamatan Bram Itam, Merlung, Tungkal Ulu, dan Kuala Betara," terangnya.
Sementara untuk tahun 2020, sebanyak 500 unit kembali diusulkan oleh pemerintah kabupaten Tanjab Barat. Namun jumlah kuota yang didapatkan, pihaknya belum mengetahuinya.
Dia berharap dengan adanya program tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah layak huni. (ken)
Editor : Ansory S
Belum difungsikan, Oprit Jembatan Penghubung Kantor Bupati Sudah Retak
Pilkades Serentak Sarolangun 2020 Dilaksanakan Sistem Konvensional, E-Voting Batal
Puluhan Hektar Kebun Warga Kebanjiran Dampak Pembangunan Sheet file
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi