radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 1 Miliar dari APBD Perubahan Tahun 2019 Kabupaten Tanjab Barat diduga dikerjakan luar dari dokumen penawaran sebagai mana yang diminta, sesuai dengan terdapat pada instruksi Kepada Peserta (IKP) yang mengikuti proses tender.
Proyek dengan struktur jalan rigit beton, yang di bangun di lokasi Tungkal 1 Parit Gantung ini diduga kuat dikerjakan oleh pihak kontraktor luar dari jalur rel aturan lelang tender.
Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa pekerjaan tersebut dalam penawarannya harus mengunakan baching plant dan truck mixer, namun hasil pamatauan dilokasi kerja, kenyataannya pekerja mengunakan pengecoran pakai molen berukuran kecil.
Pantauan dilokasi, tidak terlihat pihak pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut, baik dari pihak kosultan maupun pihak pengawas dari dinas terkait.
Saat ini pekerjaan baru tahap pengecoran lantai dasar, yang ditafsir baru mencapai berapa persen.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Indonesia Anti Korupsi (INAKOR), Rahman, mengatakan meminta pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal menyelidiki siapa pemilik proyek tersebut yang diduga berani melaksanakan pekerjaan keluar dari aturan lelang.
"Kita beharap kejaksaan Tanjabbarat cepat respon dan tanggap dalam hal ini, karena ini jelas ada dugaan persekokolan ataupun mufakat jahat dalam pekerjaan ini, buktinya jelas dalam dukumen lelang ada di cantumkan truck mixer, kenapa tidak di gunakan?" ungkap Rahman mempertanyakan.
Selain itu, hal mustahil jika kosultan pengawas dan pihak pengawas dari dinas tidak tau dengan hal ini. Kalau mereka tidak tau artinya mereka hanya formalitas saja sebagai pengawas namun tidak berfungsi atau sebaliknya jika mereka tau sengaja tutup mata.
"Untuk itu kita sangat beharap peran fungsi kejaksaan Tanjabbarat bisa mengungkap aroma dugaan penyimpangan ini," harpanya.
Berdasarkan hasil penepusuran dilapangan, salah satu bukti kejanggalan kecilnya, bahwa tidak ada ketraspranan dan keterbukaan kontraktor seperti papan nama proyek yang dipasang tidak disebutkan dengan jelas, berapa anggarannya dan volume pekerjaanya.
"Meskipun kecil dinilai papan nama proyek harus ada, namun dalam dokumen pekerjaan itu diwajibkan dicantumkan dengan jelas, tujuanya agar masyarkat umum dan semua lembaga bisa ikut juga mengontrol dan sama-sama mengawasinya, dengan harapan tidak menimbulkan kecurigaan apalagi kerugian terhadap negara," pungkasnya. (ken)
Editor : Ansory S
Ketua DPRD Muarojambi Serahkan Piala Bergilir Turnamen Sepak Bola
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi