Hillalatil Badri Bantah Terima Uang Ketok Palu Pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017

Selasa, 17 Desember 2019 - 13:01:11


Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2018 dihadirkan ke persidangan untuk menjadi saksi kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2018 dihadirkan ke persidangan untuk menjadi saksi kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 /

RADARJAMBI.CO.ID-Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2018 dihadirkan ke persidangan untuk menjadi saksi kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Mereka dihadirkan sebagai saksi bagi tiga terdakwa, Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah.

Saksi yang dihadirkan yakni Supardi Nurdin, M Juber, Popriyanto, Gusrizal, Zainul Arfan, Hillalatil Badri, Elhelwi, Meli Hairiya, Mesran, dan Luhut Silaban. Mereka hampir semua mengaku menerima uang ketok 2017.

Namun beda dengan Hillalatil Badri Wakil Bupati Sarolangun itu mengaku tidak menerima uang ketok palu, karena dirinya sudah mengundurkan diri pada September 2016, dan pertengan Desember dirinya sudah tidak aktif lagi karena sudah di PAW.

"Saya tidak tidak pernah menerima uang ketok palu, karena saya sudah mengundurkan diri dan tidak punya hak lagi di dewan," tegas Hilal kepada majelis hakim.

Pernyataan Hilal tersebut berbeda dengan saksi Kusnindar pada persidangan sebulumnya. Dimana, Kusnindar mengaku ada menyerahkan uang karena diminta oleh Hilal.

"Tapi kata saksi (Kusnindar, red) kemarin, saudara menelepon minta uang dan diantar ke Mayang, itu bagaimana," tanya hakim ketua kepada saksi Hilal.

Namun Hilal tetap bersikukuh tidak menerima. "Saya tidak terima pak," tegasnya.(Har)