radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, musnahkan Barang Bukti (BB) 26 perkara tindak pidana umum, terhitung dari Bulan Juli hingga Bulan Desember 2019, Rabu (18/12) bertempat di halaman Kantor Kajari Tanjab Barat.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari Tanjab Barat didampingi jajarannya. serta disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, KBO Satreskrim Polres Tanjab Barat, perwakilan dinas Kesehatan, LSM serta beberapa awak media.
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur oli bekas dan dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 26 perkara tersebut meliputi tindak pidana narkoba dengan 18 orang pelaku.
“Dari 26 perkara tindak pidana umum ini juga meliputi tindak pidana narkoba, untuk narkoba jenis Sabu sebanyak 5 kilogram, Ganja 250 gram dan 80 butir ekstasi. Tindak pidana Narkoba ini ada 18 pelaku. 26 perkara ini sudah inkrah semua," kata Sefri Hendra, SH, Kasi BB dan Rampasan Kejari Tanjab Barat
Ia juga menyebut total Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut totalnya mencapai Rp. 5 milyar rupiah
“Terhitung dari bulan Juli sampai Desember 2019, kalau dirupiahkan total BB Sabu sekitar 5 Miliar, Ganja berkisar 2 jutaan, Ekstasi 8 jutaan,” ucapnya. (ken)
Editor ; Ansory S
Gedung MTS N 3 dan MA Al Khairiyah Teluk Nilau Rata Dengan Tanah
BREAKING NEWS!! Satu Unit Motor Terbakar di SPBU Durian Luncuk
Pasca Kecelakaan Maut di Kualatungkal, Pengemudi Sepeda Motor Tersangka
Hillalatil Badri Bantah Terima Uang Ketok Palu Pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017
Polres Sarolangun Tetapkan Mantan Kabid ESDM dan Rekanan Tersangka
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada