radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Selama tahun 2019 yang lalu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sarolangun menangani sebanyak 396 perkara yakni sisa perkara tahun 2018 sebanyak 37 perkara dan 359 perkara yang masuk selama tahun lalu.
Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 379 perkara sudah diputuskan oleh para hakim di Pengadilan agama sedangkan sisanya sebanyak 17 perkara akan diputuskan pada tahun 2020 ini.
“Sudah diputus itu ada 379 perkara, termasuk sisa perkara tahun 2018 sebanyak 37 perkara. Jadi total perkara tahun 2019 ini ada 396 perkara dan sisanya sebanyak 17 dan akan kita tangani pada tahun 2020 ini,” kata Humas PA. M Mustalqiran T, SH, MH, lalu.
Dijelaskannya, 311 perkara terdiri dari 229 perkara cerai atau digugat istri (27 perkara sisa tahun 2018 dan 202 perkara masuk 2019), dan 82 perkara cerai talak atau digugat suami (6 perkara sisa tahun 2018 dan 76 perkara tahun 2019).
“Kalau dirinci, yang paling banyak itu perkara perceraian,” ujarnya.
Sedangkan perkara perceraian yang sudah diputus oleh pihaknya sebanyak 298 perkara perceraian terdiri dari 218 gugatan cerai (diajukan istri) dan 80 gugatan dari talak (diajukan suami), dan sebanyak.
“Kalau untuk PNS di tahun 2019 ada 17 perkara, ada yang istri PNS dan ada yang suami PNS mengajukan perceraian, ada peningkatan perkara dari tahun 2018. Tahun 2018 ada 12 perkara sedangkan tahun 2019 lalu ada 17 perkara,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa faktor perkara perceraian yang diajukan oleh suami atau istri tersebut mayoritas disebabkan karena ditinggalkan oleh salah satu pihak (suami/istri), perselingkuhan, dan ada juga karena pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.
“Alasannya, banyak diantaranya meninggalkan salah satu pihak, pertengkaran secara terus menerus misalnya menuduh salah satu pihak selingkuh, kdrt juga ada. Rata-rata berusia 35 tahun ke atas, dibawah 30 tahun juga banyak tapi dak begitu banyak,” katanya.
Selain dari perkara perceraian, pengadilan agama juga mencatat bahwa selama tahun 2019 yang lalu pihaknya juga telah memutuskan perkara harta bersama, perkara isbat nikah, dispensasi nikah, kelalaian atas kewajiban suami/istri, permohonan penetapan ahli waris, perkara ekonomi syariah, gugat waris serta penunjukan orang lain sebagai wali.
Sedangkan perkara lainnya pihaknya tidak menerima berkas dari pemohon seperti perkara izin poligami, penolakan perkawinan, perkara asal usul anak dan sebagainya. (ciz)
Editor : Ansory S
Baru Seminggu Selesai, Belasan Titik Bagian Tanggul Parit 9 Runtuh
Bupati Masnah Berikan Sertifikat Gratis Untuk Masyakarat Kecamatan Sungai Gelam
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi