radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Sejumlah Proyek besar yang di biayai oleh APBD-P tahun 2019 yang tidak bisa selesai dikerjakan hingga batas akhir tahun anggaran atau batas tambahan waktu yang diberikan dipastikan akan menjadi silpa.
Dengan adanya beberapa pekerjan yang tidak maksimal pencapainya, dipastikan secara otomatis akan memunculkan Silpa. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala BKAD Tanjabbar, Rajiun Sitohang saat di bincangi wartawan di kantornya.
Namun, Rajiun belum bisa menyebutkan besaran angka Silpa dari APBD-P Tahun 2019. Karena masih menunggu laporan keuangan, ditargetkan laporan tersebut selesai hingga tanggal 15 februari 2019 nanti.
"Disanalah kita lihat nanti, bagaimana realisasi keuangan yang riil. Dan baru tahu berapa silpa kita,"sebutnya.
Dijelaskan Rajiun, ada dua bentuk Silpa dalam anggaran. Pertama Silpa akibat tidak tercapainya realisasi pekerjaan dan kedua karena efiensiensi anggaran.
"Contoh ada laporan pencapaian Pekerjan yang tidak maksimal. Pekerjan hingga akhir tahun hanya mencapai 85 persen. Dan itu artinya, Silpa 15 persen. Maka Berdasarkan laporan pencapaian itu saja yang kita bayar," jelasnya.
Mengenai adanya pekerjaan yang dikenai denda, Rajiun memastikan sudah ada perusahaan yang mengerjakan proyek yang dikenai denda. Hanya, tidak disebutkan berapa total denda yang telah masuk.
"Dendanya maksimalnya satu persen dari nilai kontrak. Dan seluruh kegiatan yang tidak selesai kerjanya dan masih berlanjut, itu psti kena denda,"sebutnya.
Dirinya pun menegaskan, jika pembayaran denda masuk dalam catatan pendapatan lain-lain.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media, beberpa pekerjan besar dengan dana milyaran rupiah tersebut, hingga saat ini masih terus berlanjut karena masih diberi penambahan waktu.(ken)
Editor : Ansory S
Bocah 10 Tahun di Tanjabbar Meninggal Karena DBD, Dinkes Lambat Respon Warga Menjerit
BKPSDM Tanjabbar Tepis Isu Ada Permainan Pada Pelantikan Ratusan Pejabat
Baru Seminggu Selesai, Belasan Titik Bagian Tanggul Parit 9 Runtuh
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi