RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Tercatat sebanyak 300 orang mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.
Pendaftaran sudah berlangsung sejak tanggal 18 Januari hingga 26 Januari 2020 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun. Proses pendaftaran tersebut juga mendapat pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
Adapun rincian pendaftar calon anggota PPK pada masing-masing kecamatan, diantaranya Kecamatan Sarolangun sebanyak 67 orang, Bathin VIII 27 orang , Pelawan 48 orang, Singkut 27 orang , Pauh 20 orang, Air Hitam 14 orang, Mandiangin 31 orang, Limun 32 orang, Cermin Nan Gedang (CNG) 18 orang dan Batang Asai 16 orang.
“Pendaftar terbanyak dari Kecamatan Sarolangun berjumlah 67 orang dan pendaftar terkecil dari Kecamatan Air Hitam sebanyak 14 orang,”kata Ketua KPU, Muhammad Fakhri HS M.Pd.I melalui Devisi Parmas dan SDM, Ibrahim SE M.SI.
Menurut Ibrahim, secara administrasi terhadap berkas 300 pendaftar calon anggota PPK akan diteliti dan dikoreksi kelengkapan persyaratannya, setelah itu KPU kabupaten Sarolangun memplenokan calon anggota PPK yang lulus administrasi, selanjutnya calon anggota PPK yang lulus administrasi akan dimumkan paling lama tangal 27 Januari 2020.
“Sebanyak 300 orang pendaftar calon anggota PPK tidak mutlak lulus secara administrasi, namun tergantung pada kelengkapan persyaratan pendaftar yang mengacu pada ketentuan persyaratan yang sudah ditentukan KPU pada pengumuman pendaftaran yang dilaksanakan sebelumnya,”ucapnya.
Menurut Komisioner KPU Sarolangun Devisi Pamas dan SDM, terkait dengan hasil berkas administrasi, KPU akan meminta tanggapan dari masyarakat.
“Hasil kelulusan administrasi calon anggota PPK, kami juga meminta tanggapan dari masyarakat, itu pun jika ada, sebaliknya jika tidak ada tanggapan dar masyarakat, tentu saja dilanjutkan dengan tahapan tes tertulis,”ucapnya.
Selain itu, Ibrahim juga menuturkan, tes tertulis direncanakan akan diselenggarakan di kampus Unja Sarolangun. Pelaksanaan tes tersebut dilakukan sistem manual secara serentak. Hasil tes tertulis akan dikoreksi dengan selang waktu 3 hari.
“KPU akan memplenokan hasil tes tertulis berdasarkan urutan peringkat 10 besar. Disamping itu juga minta tanggapan dari masyarkat. Bagi peserta tes tertulis yang masuk peringkat 10 besar, maka selanjutnya akan mengikuti tes wawancara,”ungkapnya.
Dalam tahapan proses seleksi calon anggota PPK, kata Ibrahim tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku. Peserta seleksi harus optimis, hal tersebut harus diikuti dengan kemampuan SDM.
“Kami minta peserta seleksi calon anggota PPK untuk menyiapkan diri dengan kemampuan belajar yang sebaik-baiknya, terutama pada tahapan tes tertulis dan wawancara,”tandasnya.
PENULIS : CHARLES R
EDITOR : ANSORI S
Tak Hanya H Mukhlis, Abdullah Amin Juga Bakal Diperiksa Bawaslu Tanjabbarat
BREAKING NEWS...! H Mukhlis Diperiksa Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Anwar Sadat Tidak Khawatir Suara Keluarga Pecah, Saudara Sepupu Ikut Maju