radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Amir Sakib mengikuti kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Pangeran Beach Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/1).
Dalam Workshop tersebut Bawaslu RI menjelaskan secara detil perihal Pasal 71 dalam Undang-undang No.10 Tahun 2016 tersebut kepada seluruh Kepala Daerah di Sumatera yang akan menggelar Pilkada pada tahun ini.
Diantaranya yang cukup penting adalah tentang Pasal 71 Ayat (2) melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selain itu, Bawaslu juga jelaskan Pasal 71 Ayat (3) terkait larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Bawaslu tegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Wakil Bupati Tanjabbar, Amir Sakib ditemui usai kegiatan mengaku sangat setuju dan siap mematuhi peraturan yang ditetapkan Bawaslu RI tersebut. Amir Sakib juga mengatakan Pemkab Tanjab Barat tentunya akan konsisten mematuhi serta menjalankan peraturan Undang-Undang tersebut.
“Kita (red : Pemkab Tanjab Barat) tentu sangat konsisten mengikuti aturan yang ditetapkan Bawaslu ini,” ujar Wakil Bupati Tanjabbar.
Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Kamal Malik M.Si, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo dan Fristz Edwar Siregar, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno dan sejumlah Bupati/Walikota SE-Sumatera. (ken)
Editor : Ansory S
Bappeda Tanjabbar Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2021
Dishub Waspadai Masuknya Virus Corona Melalui Pelabuhan di Tanjabbar
Nenek Maryani Daftar Haji dengan Menabung Uang Koin Selama 4 Tahun