RADARJAMBI.CO.ID-TANJABBARAT-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Akan Berkoordinasi Dengan PTSP Provinsi Jambi dan OPD terkait Perizinan usaha kapal tangkap ikan dan pangkalan penampungan ikan di kabupaten Tanjab Barat.
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H Yan Ery mengatakan, Pihaknya sampai saat ini tidak ada mengeluarkan izin usaha untuk kapal tangkap ikan pan pangkalan penampungan ikan.
"Sejauh ini, kita belum pernah mengeluarkan izin untuk usaha kapal tangkap ikan dan pangkalan penampungan ikan" ujar Yan Ery, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu saat dikonfirmasi Awak Media.
Ditambahkan Yan Ery, Pihak Masih terus mempelajari dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berkaitan dengan usaha.
"Nanti kita Akan koordinasi, mungkin tidak hanya diperikanan saja. Banyak misalnya Dinas kesehatan ada disitu tentang usaha jamu kita juga Akan Berkoordinasi dengan Dinas kesehatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," jelas nya.
Ditegaskan dia, Pihaknya tidak ada satupun mengeluarkan izin usaha baik dalam Usaha Kapal Tangkap Maupun Izin Penampungan Ikan Hasil Tangkapan Nelayan yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Selama tiga tahun saya di PTSP ini, tidak satupun yang saya tanda tangani surat tentang Izin Usaha berkaitan dengan tempat penampungan ikan Dan kapal tangkap ikan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jambi Temawisman, Melalui Kepala Bidang Tangkap Ikan Provinsi Jambi Mengatakan,Terkait Rekomendasi Teknis Perizinan Kapal tangkap Ikan dibawah Naungan Provinsi Jambi untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat Ukuran 20GT yang terdaftar hanya dibawah 20 unit dan Ukuran kapal Tangkap 30GT Ditegaskan Temawisman dikategorikan tidak beroperasi lagi.
"Kapal Tangkap ikan yang terdaftar dikita untuk Nelayan kabupaten Tanjung Jabung Barat Ukuran kapal tangkap 20GT tidak banyak hanya sekitar kurang lebih 20 Unit untuk Kapal tangkap 10GT tidak perlu Izin provinsi melainkan Izin kabupaten setempat," ingat Temawisman.
Temawisman Juga Menyebutkan, Kapal Tangkap Ikan Ukuran 20GT tidak dibenarkan Menangkap Ikan Dua Mil Kepinggir.
"Untuk Kapal tangkap ikan ukuran 20Gt , hanya boleh menangkap ikan dua mil kelaut tidak dibenarkan Menangkap Ikan Dua Mil kepantai," Tegas nya.
Ia berharap kepada seluruh pemangku kebijakan yang ada di wilayah kabupaten dalam provinsi Jambi, agar Ikut serta mengawasi dan melaporkan apabila menyalahi aturan dan perundangan yang berlaku. (ken)
Editor : Ansory S
Pemkot Turunkan Alat Berat, Perbaiki Jalan Rusak yang Viral di Medsos
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Cek Mutu Jembatan Sugeng