radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Terhitung sejak Tanggal 23 Januari 2020 kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan relokasi keuangan daerah yang bersumber dari APBD 2019 khususnya di Kabupaten Tanjab Barat.
Tidak hanya anggaran terhadap kegiatan pisik saja yang diperiksa, bantuan dana untuk partai poltik yang sudah menjadi langganan setiap tahunnya tidak luput dari pemeriksaan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Ispektorat Tanjab Barat, Encep Jakarsi kepada wartawan.
Ecep menyebutkan saat ini, pihak Ispektorat tengah konsentrasi mendampingi BPK ?melakukan pemeriksaan hingga Tanggal 25 Pebruari mendatang.
Tidak hanya itu, ispektorat juga tengah membantu BPK menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Terkait apa yang telah kita lakukan pemeriksaan kemarin,apa juga hasilnya. Kemudian juga dukungan dari OPD-OPD lain.
"Sekarang ini mereka (BPK) tengah menghimpun data-data dan juga cek n ricek lokasi lapangan. Termasuk pemeriksaan pisik kegiatan," beber Ecep.
Tidak hanya melihat langsung ke lapangan, sebagai data pendukung BPK juga meminta laporan dari hasil pemeriksaan ispektorat ?sejauh ini.
"Sebagai bentuk mendukung kegiatan BPK dan juga bentuk pendampingan dan memfasilitasi,"terang mantan kepala BKPSDM ini.
Dari hasil pemeriksaan reguler Ispektorat terhadap kegiatan pisik di Dinas PUPR dan Perkim, pihaknya menemukan ada beberapa kegiatan yang pencapaianya tidak ?100 persen.
Dari hasil laporan dari kedua instansi ini, jumlah proyek pisik yang pencapainya kurang dari 100 persen, itu cuma ada 5 item pekerjaan. Dan ini tidak luput dari pantauan ispektorat.
"Kita lakukan pemantauan sekaligus juga pembinaan, supaya hal seperti ini tidak lagi terjadi di Tahun 2020 mendatang," harapnya. (ken)
Editor : Ansory S
Tanjabbarat Gandeng Perusahaan Tanam Mangrove Menuju Indonesia Sejuk
Pegawai Setda Tanjabbar Diperbolehkan Langgar Rambu-Rambu Lalin?