Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Ratusan masyarakat Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) Provinsi Jambi mendatangi Gedung DPRD Tanjab Barat pada Senin (10/2) pagi melakukan aksi demonstrasi yang menuntut agar ribuan hektar tanah milik rakyat di kembalikan oleh PT. Wira Karya Sakti (WKS) dan PT. Tri Mitra Lestari.
Koordinator aksi, Jon Akbar mewakili massa mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap sikap DPRD Tanjabbar yang tidak bisa menyelesaikan masalah antara masyarakat yang dirugikan dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
"Tanah ini untuk Petani, Bukan untuk Korporasi," ujarnya tegas.
Dijelaskannya, ada lima poin yang menjadi tututan massa pada aksi tersebut diantaranya, meminta kembalikan areal seluas 1913 Ha nilik tanah rakyat (adat) Kelurahan Teluk Nilau berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2008 tentang batas penetapan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selain itu, adanya normalisasi sungai alam yang telah direkayasa oleh PT WKS.
"Untuk segera mengaudit pajak lahan yang selama 18 tahun di caplok PT WKS da PT TML. Selanjutnya, agar melaksanakan UUPA No. 5/1960 sebagaimana tanah adalah sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat, serta meminta untuk menghentikan kriminalasi terhadap aktivis dan petani," beber Korlap aksi.
Pantauan dilapangan, kurang lebih setengah jam melakukan aksi, pengunjuk rasa yang disambut oleh anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, yakni Sufrayogi Sayful, Nurkholis, dan Shobari. Akhirnya pendemo sepakat untuk mengutuskan beberapa perwakilan melakukan mediasi dengan anggota DPRD Tanjabbar. (ken)
Editor : Ansory S
Tanjabbarat Gandeng Perusahaan Tanam Mangrove Menuju Indonesia Sejuk
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin