RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Tim Opsnal Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sarolangun menangkap tiga pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan modus rental mobil, Sabtu (8/02) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga pelaku ditangkap, yakni Bain, An dan Sang. Mereka ditangkap ketika bersembunyi di seputaran MTS Singkut I, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, IPTU Bagus Faria, S.Ik melalui Kanit Pidum Sat Reskrim, Aipda Romi S saat dimintai keterangan via ponsel Senin (10/02), sore menyebutkan, mobil yang dirental ketiga pelaku , yakni Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BG 1488 OA berasal dari Palembang.
“Modus yang dilancarkan pelaku dengan cara, satu pelaku sebagai perental dan dua pelaku sebagai penumpang. Ketiga pelaku beraksi di dalam mobil di daerah Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan dengan mengikat tangan sopir (Korban Red), kemudian sesampai di Musi Rawas korban dibuang jalan,”katanya.
Dipaparkan Kanit Pidum Aipda Romi S, penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga pelaku merupakan tindak lanjut atas koordinasi dari Polres Musi rawas dan Polres Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan yang menyampaikan informasi, bahwa ada pelaku Curas dengan membawa mobil Toyota Innova BG 1488 OA lari kearah wilayah hukum Polres Sarolangun.
“Dari informasi yang kami terima, maka kami bergerak untuk melakukan penyelidikan yang di back up Unit Shabara Polsek Pelawan Singkut,”ujarnya.
Dijelaskan Aipda Romi S, dari proses penyelidikan yang dilakukan, maka terlacak keberadaan mobil kijang Innova yang dilarikan ketiga pelaku sedang berada di Singkut I, Kecamatan Singkut yang disembunyikan di samping rumah warga, tak beberapa lama setelah itu, ketiga pelaku berhasil diamankan di dekat MTS.
“Selain mengamankan tiga pelaku dan mobil kijang Innova BG 1488 OA, kami juga menyita senjata api shotgun jenis revolver, Hand Phone, pisau dan tas yang berisi dompet pelaku,”tambahnya.
Diterangkan Kanit Pidum, ketiga pelaku bersama BB sudah dilimpahkan ke Polres Musi Rawas pada Minggu (9/02) untuk diproses secara hukum, sebab locus delicti di Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. (ciz)
Editor : Ansory S
Ombudsman Ingatkan Kanwil Kemenkumham Dugaan Peredaran Narkoba Dalam Lapas
Breaking News, Warga desa Aro Batang Hari Temukan Mayat Tanpa Identitas
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin