radarjambi.co.id-BATANGHARI-Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, H Bakhtiar Sp, akhirnya angkat bicara terkait pelantikan pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari pada Tanggal 8 Januari 2020.
Mengenai pelantikan Tanggal 8 Januari 2020 tersebut, Sekda pun menuturkan bahwa tim baperjakat sebelumnya sudah melakukan pertemuan pada Tanggal 3 Januari 2020. Intinya pertemuan tersebut membahas mekanisme pelantikan.
“Jadi begini, tim baperjakat sudah melaksanakan pertemuan tanggal 3 Januari, kemudian sudah di SK bapak Bupati Tanggal 7 Januari,” ungkap Sekda ketika ditemui sejumlah wartawan dikediaman pribadinya Selasa (11/2).
Sekda Bakhtiar pun mengaku tidak mengetahui banyak yang terjadi ketika pelantikan pejabat pada Tanggal 8 Januari 2020. Sebab ketika pelantikan tersebut, dirinya tidak dapat hadir karena dalam kondisi tidak enak badan.
“Nah, yang pelantikan saya tidak ikut kareno sayo dalam kondisi sakit saat itu,” ucapnya.
Terkait pihak BKPSDMD dan Pansel yang telah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Batanghari. Kata dia, dirinya tidak mengetahui hal tersebut, dirinya mengaku tidak tahu karena tidak ada yang melapor sejauh ini.
“Sampai sekarang BKPSDMD belum melapor dengan Kito, yang sudah diok di panggil Bawaslu Batanghari,” ucapnya.
Ditanya apakah pihak Pemkab Batanghari sudah mengetahui yang mana daerah melaksanakan Pilkada melakukan pergantian pejabat di Tanggal 8 Januari 2020. Baik itu berbentuk sosilisasi maupun Surat Edaran (SE) dari Mendagri.
“Jadi begini, dalam kegiatan sosialisasi itu setelah Tanggal 8. Itu setahu sayo yo. Emang itu, dihadiri bapak Bupati dan BKPSDMD,” ujarnya.
Disinggung surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Batanghari yang tidak boleh melakukan pergantian pejabat atau mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan di KPU Kabupaten Batanghari yang dilayangkan Tanggal 2 Januari 2020.
“Idak, idak dak dak, dak nyampe, sayo kan belum tau waktu itu edaran belum ada Tanggal 8 itu,” cetusnya.
Sejauh ini, kata dia, menganai persoalan pelantikan pada Tanggal 8 Januari 2020 tersebut, Pemkab Batanghari telah menindak lanjuti dengan melakukan konsultasi ke pusat. Sementara pihaknya hanya bisa menunggu hasilnya nanti.
“Bagaimana nanti petunjuk dari pusat, tentu kawan-kawan saya sampaikan. Tim dari pansel sudah konsultasi ke KASN dan Mendagri. Mereka adalah Kepala BPKSDM dan Asisten II. Untuk hasilnya belum ada laporan sampai saat ini,” tutupnya.(hmi)
Editor : Ansory S
Tahap Pertama, 4 Desa di Kecamatan Batang Asam Mulai Deklarasi DEKELA
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada