radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun sudah melakukan tahapan proses dalam hal menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas gugatan perdata HM Syaihu terhadap PDI Perjuangan. Putusan Kasasi MA RI diputuskan tanggal 26 Maret 2018, lalu.
Dalam putusan kasasi MA menolak atas kasasi yang diajukan PDI perjuangan dan menguatkan putusan PN Sarolangun, menghukum tergugat PDI Perjuangan membayar ganti rugi immateriil yang diderita penggugat sebesar RP 3 Milyar, selanjutnya membayar tanggung renteng sebesar Rp 500 ribu per hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua PN Sarolangun, Phillip Mark Soentpiet SH MH sudah melaksanakan tindakan dan teguran kepada PDI Perjuangan untuk melaksnakan isi putusan kasasi MA RI.
Hal ini dibenarkan juru bicara PN Sarolangun, Affan SH saat dimintai keterangan Selasa (11/02), siang. Menurutnya, perkembangan terakhir terkait soal pembayaran ganti rugi oleh PDI Perjuangan terhadap HM Syaihu, dimana pada tanggal 30 Januari 2020 sudah dilaksanakan Aanmaning oleh Ketua PN Saroalngun.
“Aanmaning tersebut diminta pihak PDI Perjuangan untuk melaksanakan putusan Kasasi MA RI dengan sukarela. Ketika itu pihak tergugat menghadirkan pengacara, pihak DPC PDI Perjuangan Sarolangun, pihak DPD PDI Perjuangan dan pihak DPP PDI Perjuangan,”katanya.
Dijelaskan juru bicara PN Sarolangun, Aanmaning I, PN Sarolangun sudah memberikan kesempatan selama 8 hari pada tergugat PDI Perjuangan, faktanya hingga Selasa (11/02) Aanmaning tersebut sudah melewati batas waktu secara prosedur.
“Disamping Aanmaning, norma hukum terus dilakukan PN Sarolangun, seperti memverifikasi aset DPC PDI Perjuangan. Baru-baru ini kami sudah koordiansi dengan BPN Sarolangun, salah satunya memverifiaksi aset kantor DPC PDI Perjuangan, rupanya diketehui HGB atas nama DPP PDI Perjuangan,”katanya.
Ditambahkan Affan, diluar dari Aanmaning I, pihak PDI Perjuangan juga bisa komunikasi atau mediasi dengan HM Syaihu. Tujuannya untuk menjalankan putusan Kasasi MA RI. Tapi, tidak melibatkan PN.
“Jika ganti rugi Rp 3 Milyar berdasarkan isi putusan MA tidak berjalan pasca Aanmaning I, maka akan dilanjutkan pada Aanmaning II, akhirnya nanti bisa saja aset DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan disita, dilelang dengan cara yang normal yang tetap mengacu pada aturan,”paparnya.
Lantas disinggung, jika disela Aanmaning ini, PDI Perjuangan juga sembari mengajukan upaya hukum terhadap putusan Kasasi MA RI dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK), dikatakan Affan, jika menyangkut dengan PK tidaklah menghalangi dalam proses melaksanakan putusan Kasasi MA.
“Ya, silahkan saja pihak tergugat PDI Perjuangan mengajukan PK, namun secara norma hukum bukanlah penghalang dalam melaksanakan putusan MA RI,”terangnya.
Terpisah, HM Syaihu saat dimintai keterangan menyebutkan, hingga Selasa (12/02) belum ada ganti rugi yang dilaksanakan oleh DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI perjuangan.
“Saya minta pihak DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan untuk kooperatif melaksanakan isi putusan Kasasi MA RI. Dalam hal ini, bukan hanya ganti rugi Rp 3 Milyar, tapi tanggung renteng Rp 500 ribu perhari juga dilaksankan,”tandasnya. (ciz)
Editor : Ansory S
Golkar Buka Penjaringan, Ramli Taha Langsung Gerak Cepat Mendaftar
Militan Garda Fachrori Siap Dukung Sang Petahana Menang Dalam Pilgub
DPP PDIP Minta Kandidat Gubernur dan Bupati menguasai Daerah Pemilihannya
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024