Radarjambi.co.id-JAMBI-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi berhasil menangkap dua orang terduga badar narkoba di Jalan Panglima Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Senin (9/3/2020). Kedua pelaku, merupakan bandar narkoba jaringan Riau - Jambi yang sudah sering beroperasi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, dari tangan pelaku SU (57) dan HM (38) pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi.
"Kita amankan barang bukti berupa empat paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam wadah teh bertuliskan Guanyinwang warna hijau seberat 4 kilogram. Lalu, 10 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 900 gram dan 14 paket sedang narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 1.400 butir," ungkap Kepala BNNP Jambi.
Masih dikatakan Kepala BNNP, pelaku SU adalah warga Jambi, tepatnya warga Tungkal Ilir, Tanjabbar. Sementara HM adalah warga Riau Tembilahan yang bertugas membawa barang haram tersebut ke Jambi.
"Jadi pelaku ini dalam upaya membawa narkoba ke Jambi tergolong licik. Setiap melakukan aksinya, mereka ini selalu menyamar dan gonta ganti kendaraan agar sulit tertangkap," ungkap kepala BNNP.
Meski begitu, Tim BNNP yang dipimpin oleh AKBP Agus Setiawan yang sudah melakukan penyelidikan tidak lengah. Begitu pelaku tiba disebuah rumah kosong di Kuala Tungkal, pihaknya langsung melakukan penggrebekan.
"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke BNNP Jambi. Untuk kemudian kita akan terus lakukan penyelidikan untuk mengungkap semua Jaringan. Tentu kita tidak berhenti sampai disini, akan terus kita kejar para pelaku bandar narkoba ini hingga Jambi aman dari bahaya Narkoba," tegas kepala BNNP Jambi Brigjen Dwi Irianto. (irw/akd)
Selain di Betara dan Seko, Proyek BWSS di Bramitam Juga disoal Warga Menyesal Hibahkan Tanah Untuk
Penyerang Kepala SMAN 10 Tanjabbar Ditangkap, Pelaku Sopir Longging
N-Max Tabrak Truck PT WKS, Dua Siswa SMP Meninggal di Tempat
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada