radarjambi.co.id-TANJABARAT-anggota gabungan Satersnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus FRD (42) satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKPSDM Tanjabbat terduga penyalahgunaan narkoba di dalam kota Kualatungkal, Minggu (8/3).
Penangkapan FRD merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan pengedar Narkoba SHM (44) yang sudah lama dincar pihak kepolisian.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro Sik mengatakan penangkapan oknum PNS terduga Pengedar Narkoba merupakan hasil pengembangan dari penangkapan SHM yang di lakukan Minggu (8/3) sekitar pukul 18.15 wib di Jalan KH Dewantara, RT 11 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Kemudian, pada malam harinya Tim Polres Tanjab Barat kembali mengamankan tersangka FRD yang merupakan ASN di dikediamanya di Jalan KH Dewantara, RT 11 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir.
Saat penangkapan terhadap SHM, sempat akan melarikan diri. Namun, upaya tersebut dapat di gagalkan oleh kepolisian.
Keduanya yang sudah menjadi target operasi tidak bisa bergerak saat tim melakukan penangkapan keduanya.
"Kita mengamankan dua orang terduga narkoba. Satu pengedar dan satu pemakai," tutur Kapolres via ponselnya, Selasa (10/3) petang.
Dari tangan kedua terduga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar seberat sekitar 0,75 gram. Usai dilakukan penangkapan, polisi menetapkan status tersangka terhadap kedua pelaku untuk dilakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan.
"Anggota masih melakukan pengembangan kasus ini," tegas Kapolres.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009.
Sementara, Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi masih mencoba mendalami kasus yang menyeret nama jajaran ASN di Lingkup Kabupaten Tanjab Barat atas dugaan penyalahgunaan Narkoba. "Belum tau kalau soal itu, tapi nanti coba saya cek," ujarnya singkat.
Informasi dihimpun, oknum PNS terduga penyalahgunaan Narkoba tersebut sebelumnya pernah ditahan dan dipenjara lantaran tersandung kasus yang sama. (ken)
Editor : Ansory S
Tiga Tahun Lebih Tersangka, Dewan Muarojambi ini Akhirnya Ditahan
4,9 Kg Sabu dan 1.400 Ekstasi Diamankan BNNP Jambi, Pelaku Warga Tungkal Ilir
Selain di Betara dan Seko, Proyek BWSS di Bramitam Juga disoal Warga Menyesal Hibahkan Tanah Untuk
Penyerang Kepala SMAN 10 Tanjabbar Ditangkap, Pelaku Sopir Longging
N-Max Tabrak Truck PT WKS, Dua Siswa SMP Meninggal di Tempat
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada