417 Peserta CPNS di Batanghari Masuk Tahap Berikutnya

Rabu, 11 Maret 2020 - 21:57:32


Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi kepagawaian, Yudi Setia Anugrah..
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi kepagawaian, Yudi Setia Anugrah.. /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Peserta yang dinyatakan lolos passing grade Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Batanghari belum sepenuhnya aman untuk melenggang ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

Hal ini diungkap Kepala Badan Badan Kepagawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi kepagawaian, Yudi Setia Anugrah, diruang kerjanya, Rabu (11/3).

“Peserta yang dinyatakan lolos passing grade SKD tersebut belum tentu bisa lolos ke tahapan selanjutnya SKB. Mareka yang lolos ini nantinya, tentunya akan dilihat lagi dari jumlah yang lolos kuota performasi, kemudian dilakukan perengkingan,” ujarnya.

Untuk Kabupaten Batanghari, ada 4.318 peserta yang terdaftar passing grade SKD, namun dari jumlah tersebut hanya 4.117 peserta 95.35 persen yang ikut, sementara 201 peserta tidak hadir 4.65 persen. Dan untuk paserta yang dinyatakan lolos hanya 1.744 peserta atau 42 persen.

“Skor passing grade untuk Kita Kabupaten Batanghari tertinggi 464, skor terendahnya 75. Sedangkan formasi kosong – umum 20, formasi disabiitas 4. Intinya akan diumumkan BKN, prinsip dasarnya maksimal kalau kuota 1 akan diluluskan 3 terbaik dari yang lulus yang terbaik,” ucapnya.

Sejauh ini, diakui Yudi Setia Anugrah, pihaknya telah melakukan rekapan perangkingan untuk paserta SKD yang dinyatakan lolos sebelumnya. Dimana dari hasil rekap perangkingan tersebut, hanya 417 paserta, yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Namun rekapan perangkingan Kita (BKPSDM Kabupaten Batanghari) ini bisa saja nantinya akan mengalami perubahan lagi. Itu tergantung dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) lagi, apakah nantinya akan penambahan kuata atau tidak,” tandasnya. (hmi)

 

Editor  :  Ansory S