RADARJAMBI.CO.ID-Gubernur Jambi, Fachrori Umar Keluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Jumat (20/3/2020).
Dikeluarkannya Surat Edaran adalah memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID – 19 di lingkungan instansi pemerintah, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona virus disiase 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah daerah dan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah dalam mencapai sasaran kinerja dan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan efektif dengan ini Diminta kepada saudara untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 19 kecuali bagi yang sakit atau izin.
2. Pejabat fungsional dan pelaksana serta PTT melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Kepala Perangkat Daerah mengatur pembagian jadwal fungsional/pelaksana secara bergilir untuk melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap pengawas di didampingi oleh satu orang pejabat fungsional dan/Pelaksana.
B. Presensi atau daftar hadir pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor.
C. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal harus dipastikan tetap berada di rumah selama melaksanakan tugas kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus melapor kepada atasan langsung.
D. Tugas yang telah dilaksanakan di rumah/tempat tinggal, segera disampaikan kepada atasan langsung dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan dari dan lingkungan.
E. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.
F. Apabila dianggap perlu dan mendesak ASN diperkenankan melaksanakan tugas pekerjaan di kantor
G. ASN yang berada dalam kondisi sakit menyampaikan Pemberitahuan kepada atasan langsung secara tertulis atau melalui media elektronik
3. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan atau kegiatan lainnya di kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.
4. Bagi unit layanan kesehatan publik Rumah Sakit Raden mattaher dan UPTD Rumah Sakit Jiwa daerah tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan diri.
5. Seluruh ASN di lingkup pemerintah Provinsi Jambi diminta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan himbauan pemerintah.
6. Seluruh pejabat pimpinan tinggi Pratama bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada masing-masing unit kerjanya.
7. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret 2000 20 sampai dengan tanggal 4 April 2020.
Johansyah: 5 Rumah Sakit Ditetapkan Sebagai Rujukan Penanganan COVID-19 Kategori PDP
Fachrori : Pemerintah Bersinergi Memacu Peningkatan Produksi Pangan
Hj.Rahima Sambangi Potensi Pengrajin Batik dan Usaha Rumahan Masyarakat Daerah
Fachrori Menghimbau Seluruh Masyarakat Jambi untuk Selalu Meningkatkan kewaspadaan Terhadap Virus Co
Gubernur Jambi Harapkan Alumni Gontor Perkuat Pembangunanan Karakter Masyarakat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin