RADARJAMBI.CO.ID –Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Gubernur Jambi, Fachrori Umar melayangkan Surat Edaran (SE) Nomor 921/SE/GUB.ORG3-1/III/2020 tentang penyesuaian-penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam SE tersebut gubernur Jambi mengintruksikan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkerja dari rumah, yang dimulai diberlakukan hari ini dan mulai berlaku efektif Senin (23/03) hingga 4 April 2020.
Dari Surat Edaran yang diterima media ini, gubernur menghimbau bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan pengawas tetap berdinas atau masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa agar penyelenggaraan pemerintah tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah konflik 19 kecuali bagi yang sakit atau izin.
"Sementara itu untuk Pejabat Fungsional dan Pelaksana serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) melaksanakan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal work from home masing-masing dengan ketentuan Kepala perangkat daerah mengatur pembagian jadwal fungsional pelaksana secara bergilir untuk melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap pengawas didampingi oleh satu orang pejabat fungsional dan atau pelaksana,” kata gubernur.
Sementara itu, untuk presensi daftar hadir pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal harus dipastikan tetap berada di rumah tempat tinggal selama melaksanakan tugas kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus melapor kepada atasan langsung.
“Tugas yang telah dilaksanakan di rumah tempat tinggal segera disampaikan kepada atasan langsung dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan,” ujarnya.
“Apabila dianggap perlu dan mendesak ASN diperkenankan melaksanakan tugas pekerjaan di kantor dan ASN yang berada dalam kondisi sakit menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung secara tertulis atau melalui media elektronik,” tambahnya.
Gubernur juga berharap seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan atau kegiatan lainnya di kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.
Selain itu, bagi unit layanan kesehatan publik Rumah Sakit Raden mattaher dan UPTD Rumah Sakit jiwa daerah tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan diri
“Saya meminta seluruh ASN di lingkup pemerintah Provinsi Jambi melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran 19 sesuai dengan himbauan pemerintah dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada masing-masing unit kerjanya,” tandasnya.(har)
Editor :Endang
Cegah Covid-19, Car Free Day di Kawasan Gubernuran Dihentikan
KOPIPEDE-PWI Gelar Diskusi Peran Media Mewujudkan Pilkada 2020 Berintegritas
Bupati Merangin Al Haris Terima Penghargaan SINDO MEDIA dalam event Indonesia Visionary leader
Waka Rocky Minta Pemkab Kerinci Segera Bertindak Terhadap Galian C
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi