radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pengembalian kerugian negara dalam temuan kegiatan Rigid Beton Jalan Patunas Kualatungkal oleh pihak rekanan masih belum menunjukan hasil signifikan.
Dari total temuan kegiatan yang mencapai kisaran Rp 2,3 Milyar baru dikembalikan pihak rekanan sekitar Rp 500 juta.
Kini, Pemkab Tanjab Barat tengah menyiapkan legalitas pembentukan tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) untuk mengejar percepatan pengembalian kerugian oleh pihak rekanan. Diperkirakan, legalitas penyusuan tim baru ini bisa dirampungkan hingga akhir Maret 2020 sehingga tim memiliki kewenangan untuk gerak cepat.
Diakui Inspektorat, upaya pengembalian kerugian negara pada kasus Jalan Patunas terkendala pergerakan tim lama yang habis masa tugas per 31 Desember 2019.
Dengan mengacu adanya perubahan aturan Permendagri no 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, Pemkab Tanjab Barat menyiapkan penyusunan tim baru yang diyakini bisa memiliki kewenangan penuh untuk menekan pihak rekanan.
"Intinya kami akan melakukan upaya percepatan tindak lanjut temuan BPK. Kita juga koordinasi dengan pihak APH dan dinas terkait untuk tetap meminta koordinasi dengan pihak ketiga," tutur Kepala Inspektorat, Encep Jarkasih kepada wartawan.
Dijelaskan lebih lanjut, dengan adanya TPKD, pemkab Tanjab Barat memiliki kewenangan untuk mengundang langsung pihak ketiga dan dinas pemeberi pekerjaan untuk melalukan pnyelesaian.
"Sekarang legalitasnya sudah hampir selesai. Yang jelas setelah ini selesai, Kita secepatnya akan melakukan langkah konkrit agar persoalan pengembalian kerugian negara ini cepat diselesaikan," sambungnya.
Informasi dihimpun, kegiatan pembangunan Rigid Beton Jalan Patunas Kualatungkal dikerjakan rekanan PT Pili and Tris Sunas dengan nilai kontrak Rp 6,7 Milyar melalui dana APBD-P Kabupaten Tanjab Barat tahun 2018.
Kemudian, pada awal tahun 2019, BPK merilis hasil aporan hasil pemeriksaan terhadap temuan Kegiatan Pembangunan kegiatan tersebut dengan nominal nilai fantastis mencapai Rp 2,3 Milyar atau hampir mencapai sekitar 40 persen dari total anggaran.
Saat itu, BPK mengeluarkan rekomendasi agar pihak rekanan dan pihak Konsultan perencanaan untuk membayar ganti kerugian negara selambat-lambatnya tiga bulan sejak LHP dikeluarkan.
Informasi dihimpun, tak lama pihak rekanan menyerahkan pengembalian sekitar Rp 500 juta sebagai bukti itikad baik upaya pengembalian kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
Selain uang tunai, pihak rekanan juga menyerahkan 5 dokumen aset berharga sebagai agunan.
Sementara, LHP BPK RI perwakilan Provinsi Jambi atas perencanaan kegiatan jalan tersebut yang menyebabkan kerugian negara dengan taksiran Rp 140 juta sudah diselesaikan pengembalianya oleh pihak konsultan perencana.
Meski sempat gempar, kasus temuan kerugian negara atas kegiatan pembanguan Rigid Beton Jalan Patunas Kualatungkal perlahan mereda lantaran Pemkab Tanjab Barat melakukan pembangunan lanjutan Aspal Jalan Patunas Kuatungkal pada tahun 2019. (ken)
Editor ; Ansory S
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin