radarjambi.co.id-BATANGHARI-Unit Kerja Pelaksanaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batanghari, hentikan proses tender proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 54.9 Miliar.
Penghentian ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-247/MK.07/2020 Tanggal 27 Maret 2020, yang ditandatangani langsung Meteri Kuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Adapun isi surat ini menghentikan proses pengadaan barang/jasa DAK fisik Tahun anggaran 2020. Surat ini ditujukan kepada Gubernur /Bupati/Walikota penerima DAK fisik se-Indonesia.
"Penghentian proyek DAK fisik 2020 berlaku seluruh Indonesia akibat wabah COVID-19," kata Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Batanghari, Almi Cab, dikonfirmasi Kemarin.
Almi menyebutkan bahwa dalam surat Menkeu dengan tegas menyatakan penghentian untuk seluruh jenis/bidang/subbidang DAK fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
"Dalam surat itu juga ditegaskan untuk menghentikan pelaksanaan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya," ucapnya.
Khusus untuk Kabupaten Batanghari, Almi Cab menyebutkan UKPBJ menghentikan 16 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di berapa OPD.
12 paket Dinas PUPR, 2 paket Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, 1 paket Dinas Lingkungan Hidup dan 1 paket Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari.
"Untuk Subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya," ujarnya.
Dikatakanya, untuk total keseluruhan anggaran dihentikan yang dikelola UKPBJ sebesar Rp 54. 9 Miliar dengan rincian Dinas PUPR Rp 41 miliar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Rp10,25 miliar, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Rp3,15 miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Rp 420 Juta. (hmi)
Editor ; Ansory S
Fasha Minta Istri Pasien 01 yang Sempat Pulang ke Rumah Juga Diisolasi
Teknologi Digital? Peluang atau Ancaman bagi Pedagang Pasar Tradisional