Hak Konstitusional Masyarakat Adat di Pusaran Wabah Covid-19

Kamis, 09 April 2020 - 22:43:54


Gambaran kehidupan salah satu masyarakat adat (Sumber foto dari kompas.com)
Gambaran kehidupan salah satu masyarakat adat (Sumber foto dari kompas.com) /

“Salus Populi Suprema Lex Esto”

"Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tentinggi Melebihi Konstitusi Itu Sendiri”

Wabah Covid-19, 

Kian menghantui penduduk yang ada didunia terkhusus indonesia. Wabah ini pertama kali ditemukan di wuhan, tiongkok.

Bak jamur dimusim hujan, Bak api dalam sekam penyebarannya kian hari kian mengkhawatirkan.

Organisasi kesehatan dunia atau WHO telah menetapkan statusnya menjadi pandemi global, bahkan menganjurkan agar setiap orang melakukan kegiatan-kegiatan yang sehat serta menghindari keramaian.

Wabah ini semakin hari semakin mengganas, bahkan hingga saat ini sudah ratusan negara didunia yang berjibaku melawan penyebarannya.

Banyak cara yang diupayakan agar mata rantai penyebaran bisa terputus salah satunya dengan menerapkan phisical distancing.

Anjuran agar tetap dirumah dan menghindari keramaianpun kerap kali disampaikan oleh berbegai elemen bangsa baik pemerintah, LSM, hingga kesatuan masyarakat yang ada.

Indonesia sendiri tak luput dari penyebaran serta ganasnya virus ini mengancam kehidupan, bahkan hingga saat ini sudah ribuan orang yang dinyatakan positif dan sudah ratusan yang dinyatakan meninggal dunia.

Wabah ini tak pandang bulu siapapun bisa terjangkit tak terkecuali masyarakat yang tinggal dikampung sekalipun. Tak hanya didaerah perkotaan bahkan hingga saat ini sudah menyebar keberbagai elemen masyarakat, dan yang menjadi perhatian adalah masalah kesehatan masyarakat adat yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia

Masyarakat adat merupakan kesatuan masyarakat yang hidup berkelompok atau komunal yang menjalani hidup secara tradisional.

Disaat merebaknya wabah covid 19 ditengah-tengah masyarakat tentu keberadaan mereka pun bisa jadi menjadi imbas karena ganasnya virus ini menyerang.

Secara konstitusional mereka juga sepatutnya menjadi perhatian penting pemerintah, karena berdasarkan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 bahwa negara bahwa mengakui keberadaan mereka dan juga dijelaskan dalam alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara salah satunya adalah melindungi segenap bangsa, dengan hal tersebut sudah tentu keberadaan merekapun seharusnya diperhatikan oleh pemerintah bukan malah tidak dianak tirikan.

Menurut aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) saat ini ada sekitar 2.359 suku adat atau lebih kurang 17 juta anggota individu yang hidup masih eksis keberadaannya ditengah kehidupan masyarakat, dengan jumlah tersebut tentu sangat disayangkan jika suatu saat nanti kita hanya mendengar namanya saja tanpa hidup berdampingan dengan mereka karena wabah ini.

Secara konstitusional ada beberapa hak yang tentu mereka dapatkan layaknya masyarakat biasa salah satunya adalah hak untuk mendapatkan kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 28H (1) UUD 1945 yang berbunyi.

"setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh peleyanan kesehatan."

Permasalahan nya sekarang adalah fasilitas kesehatan yang mereka dapatkan tersebut masih minim, sudah seharusnya pemerintah menganggarkan secara serius dan terperinci mengenai anggaran kesehatan bagi mereka.

Masyarakat adat merupakan kalangan yang rentan akan terjangkitnya wabah covid 19, hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan mereka mengenai virus ini dan minimnya sosialisasi yang mereka dapatkan, disamping itu sulitnya menjangkau kehidupan mereka juga menjadi rintangan karena sebagian dari mereka hidup jauh dihutan pedalaman indonesia.

Namun, ditengah merebaknya wabah ini tak membuat mereka kehilangan akal, berbagai tradisi dan kearifan lokal juga mereka lakukan agar anggota keluarganya tak terjangkit wabah ini.

Sebut saja masyarakat adat yang ada dikampung kalabri, distrik selemkai, kabupaten tambrau yang diungkapkan oleh AMAN, saat ini mereka melakukan pemalangan atau portal sehingga kendaraan yang masuk kedaerah adat mereka akan diperiksa terlebih dahulu, tak terlepas masyarakat adat yang ada diriau pun juga melakukan doa-doa tolak bala agar dapat terlindung dari wabah yang melanda saat ini, dan banyak lagi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat adat lainnya diindonesia dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini.

Pemerintah dalam hal ini dinilai kurang tegas dalam menentukan kebijakan, Hingga saat ini pemerintah masih gamang dalam menentukan sikap untuk melakukan lockdown, banyak hal yang menjadi pertimbangan salah satunya adalah masalah ekonomi.

Sebagai kesatuan masyarakat adat yang dilindungi haknya secara konstitusional tentu pemerintah harus bergerak cepat dalam menentukan sikap dan memberikan perlindungan terhadap mereka, jangan sampai dimasa yang akan datang anak cucu kita hanya mengetahu keberadaan mereka dari cerita-cerita saja tanpa melihat keberadaannya secara langsung. Langkah nyata pemerintah diharapkan disaat kondisi yang kian hari kian mengkhawatirkan.

Belajar dari Italia dan juga Amerika presiden Jokowi harus menyikapi pandemi ini dengan bijak, jangan sampai salah mengambil kebijakan yang justru makin memperparah keadaan.

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa tak terlepas apakah itu masyarakat perkotaan, pedesaan hingga masyarakat adat. Karena kepentingan masyarakat adalah segalanya disamping kepentingan sekelompok orang saja.

Pemerintah jangan sampai salah mengambil kebijakan yang dapat merugikan warga negara, jangan hanya karena masalah ekonomi nyawa masyarakat diabaikan.

Sebagai manusia tentu masyarakat adat juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat dalam hal perlindungan yang dilakukan oleh negara entah itu fasilitas kesehatan, perekonomian dan hak-hak konstitusional lainnya. saat ini sebagian dari mereka masih menggunakan kerifan lokal dalam menangkal keganasan virus ini, namun pertanyaannya apakah mereka mampu bertahan atau bahkan menyerah dengan keadaan.

Pemerintah jangan sampai melupakan mereka, karena indonesia dikenal duniapun karena keberagaman suku bangsa yang dimiliki, dan marilah kita semua bahu membahu saling membantu agar kita bisa hidup aman dan nyaman hingga virus ini hilang. Mari kita peduli akan keberadaan masyarakat adat sehingga nantinya keberadaan mereka tetap eksis tak lapuk dimakan zaman. (**)

 

Penulis: Jaga Rudia

Masiswa Fakultas Hukum Universitas  Andalas 

Mupakan Peneliti Muda Pusat Kajian Agraria dan Adat (PAgA)