RADARJAMBI.CO.ID-DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/4) menggelar sidang paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jambi Tahun 2019.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Pinto Jayanegara dan Burhanuddin Mahir serta dihadiri langsung Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Gubernur Jambi Fachrori Umar dikesempatan itu mengapresiasi dukungan DPRD Provinsi Jambi merealokasi APBD Provinsi Jambi tahun 2020 senilai Rp200 miliar untuk penanganan COVID-19.
“Pemprov Jambi sangat berterima kasih kepada DPRD atas niat yang sangat kuat dalam menekan penyebaran COVID-19 di Provinsi Jambi, yakni dengan inisiatif dan dorongan untuk merealokasi APBD Provinsi Jambi Tahun 2020 senilai Rp200 miliar, untuk menambah Dana Tak Terduga Rp11 miliar, yang juga diperuntukkan dalam penanganan COVID-19,” kata gubernur.
Kemudian menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi, gubernur menyatakan bahwa wabah ini sangat berpengaruh terhadap perlambatan perekonomian di Provinsi Jambi akibat melambatnya seluruh sektor lapangan usaha karena penurunan aktivitas ekonomi dan pembatasan aktivitas masyarakat. “Sebab itu Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah COVID-19 ini,” katanya.
Gubernur juga mengapresiasi kritikan, pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Menurutnya Pemprov Jambi memiliki kesepahaman dengan Dewan, yakni agar pembangunan Provinsi Jambi lebih baik lagi, lebih maju dan lebih berdaya saing dalam segala sektor pembangunan, baik peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, pembangunan kebudayaan, peningkatan pertanian dan subsektor perkebunan, pemenuhan kebutuhan daging, pembangunan energi, pelestarian lingkungan maupun sektor-sektor lainnya.
Gubernur juga memberikan penjelasan atas tanggapan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait penerimaan sektor retribusi daerah yang turun 5,58 persen. Dijelaskan gubernur bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor utamanya adalah sarana-prasarana pada objek retribusi potensial seperti pada mess Jambi, Kebun Binatang dan gedung-gedung serbaguna milik Pemerintah Provinsi Jambi yang kurang mendukung, sehingga masyarakat lebih memilih untuk menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pihak swasta. Faktor lainnya adalah bencana asap pada tahun 2019 lalu yang menyebabkan jumlah kunjungan ke objek retribusi tempat rekreasi mengalami penurunan.
Sementara dari pelayanan pendidikan, tidak tercapainya target disebabkan oleh target peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang tidak tercapai karena tidak tersedianya anggaran kontribusi dari kabupaten/kota, serta beberapa kabupaten/kota yang telah mampu menyelenggarakan diklat sendiri. Sedangkan target retribusi pemakaian kekayaan daerah objek sewa tanah tidak tercapai karena beberapa pihak penyewa tidak membayar kewajibannya.
Selanjutnya, gubernur juga memberikan tanggapan atas pertanyaan dewan tentang upaya pemerintah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, Pemprov Jambi akan lebih fokus pada upaya pencegahan dini, dengan melakukan berbagai kegiatan pembinaan dan sosialisasi serta pengawasan, melibatkan berbagai pihak, yakni masyarakat, dunia usaha, hingga penegak hukum, sehingga kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir sedini mungkin.
Gubernur juga menjabarkan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah angkutan batubara. Menurutnya, pengawasan dan pengendalian angkutan batubara saat ini masih berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012. Namun saat ini tidak dapat terlaksana dengan baik seiring dengan pengalihan kewenangan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat.
Disamping itu, upaya penindakan terhadap pelanggaran angkutan batubara juga harus melibatkan pihak Kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat, mengingat beberapa ruas jalan yang dilewati merupakan jalan kewenangan nasional. Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sudah bersinergi dengan pihak Kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat untuk segera menerapkan penegakkan hukum, salah satunya terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas.
Gubernur mengatakan, Pemprov Jambi sangat setuju dengan masukan dari dewan untuk mendorong hilirisasi produk-produk Povinsi Jambi, terutama produk unggulan, supaya menghasilkan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Provinsi Jambi. Berkorelasi dengan itu, Pembangunan Pelabuhan samudera Ujung Jabung dan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung sangat penting dilakukan secara konsisten dan bekesinambungan.
“Sementara itu, mengenai pembebasan lahan untuk akses kawasan Pelabuhan Ujung Jabung, dapat kami informasikan bahwa dari total panjang jalan Desa Simpang-Ujung Jabung yang mencapai 42 kilometer, sampai dengan akhir tahun 2019 telah dibebaskan lahan untuk jalan sepanjang 20 kilometer. Sisanya sepanjang 22 kilometer sudah dianggarkan dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian pembebasan dengan pihak BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” kata gubernur.(*)
DPRD Setujui Tambah Anggaran Rp200 Miliar Untuk Penanganan COVID-19
Sembilan Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap LKPj Gubernur Jambi 2019
DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Gubernur Jambi Tahun 2019
Ketua DPRD Minta Pemprov Hitung Kerugian Ekonomi Masyarakat Dampak COVID-19
DPRD Salurkan Bantuan Untuk Tenaga Medis Penanganan Covid-19
Para Istri DPRD Sarolangun Turun ke Jalan Protokol Berbagi Takjil dan Masker
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada