Pilkada Akan Ditunda Desember 2020, KPU Segera Aktifkan PPK dan PPS

Selasa, 14 April 2020 - 19:46:41


Kesimpulan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Kesimpulan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 /

radarjambi.co.id-JAMBI- Berdasarkan kesimpulan rapat kerja dengar pendapat komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Selasa (14/4).

Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, komisi II DPR RI bersama menteri Dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020.

Selain itu, dalam kesimpulan yang beredar itu diambil adalah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan evaluasi terhadap keserentakan pemilu 2019.

Maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa satu periode 5 tahun yaitu di tahun 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan dimasukkan kedalam perppu untuk perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menanggapi hal itu, anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan KPU Provinsi Jambi siap menunggu kebijakan penundaan Pilkada.

"KPU Provinsi Jambi siap menunggu kebijakan terkait penundaan pilkada sampai 9 Desember 2020. Itu sesuai dengan opsi A yang diusulkan KPU RI ada sekitar 3 bulan penundaannya," ujar Sanusi dalam pesan WhatsApp, Selasa (14/4)

Selanjutnya dirinya mengatakan bila pelaksanaan ditunda sampai 9 Desember 2020 maka KPU Provinsi Jambi akan mengaktifkan PPK dan PPS di akhir Mei 2020.

KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR sebelumnya sudah bersepakat bahwa akan menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020. KPU sendiri sudah siapkan 3 opsi pelaksanaan lanjutan pilkada serentak, yaitu Desember 2020, Maret 2021 serta September 2021. (rvi)