radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Setelah mengambil kebijakan dengan menggratiskan pembayaran PDAM, kini Pemkot Jambi kembali mengeluarkan kebijakan di bidang perekonomian selama masa penanganan Covid-19.
Adapun kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut, diantaranya, pembebasan 4 jenis pajak meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. Selain pembebasan 4 jenis pajak itu, pemerintah juga memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB hingga 31 Desember.
Walikota Jambi, Syarif Fasha dalam Jumpa Pers, Senin (13/4) di Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, menyampaikan ketentuan pembebaasan pajak dihitung selama dua bulan, yakni mulai 1 April hingga 30 Mei 2020.
"Karena pelaku usaha di bidang perhotelan, rumah makan (restaurant) dan hiburan mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat penanganan Covid-19. Okupasi hotel sangat sepi, menurun hingga puluhan persen, sementara pihak hotel juga harus menggaji karyawan dan membayar listrik, serta PDAM. Maka kebijakan tersebut kita ambil," jelas Fasha.
Atas kebijakan itu, tentu pemerintah akan kehilangan pemasukan sebesar Rp14 miliar lebih. Namun, kebijakan ini harus diambil mengingat tingkat pengunjung yang sepi, serta naiknya beberapa harga pangan di pasaran.
“Setelah adanya kebijakan ini, tentu restaurant tak boleh menaikkan harga jual, karena pemerintah sudah menggratiskan pajak,” katanya.
Selain itu, diharapkan juga agar para pelaku usaha tidak sampai merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawannya. “Kebijakan ini akan kami evaluasi sampai dengan akhir Mei mendatang. Jika kondisi semakin sulit maka akan ada kebijakan lagi yang akan kami ambil. Karena sebenarnya pajak ini penting untuk pembanguan. Kalau misalnya akhir April ini membaik, kebijakan ini juga akan kami cabut, jadi kita sesuaikan kondisinya,” katanya.
Fasha menjelaskan, agar pihak PHRI turut mensosialisasikan kebijakan tersebut. “Jangan sampai ada PHK, karena masalah ini bukan hanya di Kota Jambi, tapi dunia merasakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi mengatakan bahwa atas pandemi ini, terjadi penurunan pendapatan daerah. Hal ini karena beberapa jenis usaha sepi dan tidak beroperasi. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan pajak ini sebagai stimulus kepada pelaku usaha agar tetap bisa berjalan.
Ia juga menegaskan, akibat dari Covid-19 ini, pemasukan PAD yang dikelola oleh BPPRD juga menurun hingga Rp15 miliar terhitung bulan Januari – 13 April. “Seharusnya hingga saat ini (13 April) sudah masuk pajak sebesar Rp75 miliar, tapi sekarang baru Rp60 miliar,” ujarnya. (ria)
Editor : Ansory S
Pasien 05 Usia 47 Tahun Warga Tungkal Ilir Sebelumnya Heboh di Medsos
Safrial Serahkan Bantuan APD dari OPD Lingkup Pemkab Tanjabbar
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada