Polres Sarolangun Blender 1,6 Kg Sabu Dicampur Detergen dan Oli

Rabu, 22 April 2020 - 16:46:48


Proses Pemusnahan BB 1,6 Kg sabu dan 632 Botol Miras
Proses Pemusnahan BB 1,6 Kg sabu dan 632 Botol Miras /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Polres Sarolangun dalam hal ini Tim Opsnal Reskrim Narkoba melakukan pemusnahan 1,6 Kg lebih sabu, dimana hasil dari tangkapan saat berlangsungnya operasi Antik Siginjai 2020 yang digelar beberapa waktu yang lalu.

Pemusnahan dilakukan oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK didampingi Waka Polres Kompol Husni Thamrin, Staf Ahli Bupati Sarolangun Ramawi, Kadis Kesehatan Bambang Hermanto SKM MM, Panitera Pidana PN Sarolangun Antonius Ringgo Yunanto, Kasi Pidum Kejari Harinau Rianto SH, Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria SIK dan Kades Simpang Bukit.

Berdasarkan pantauan dilapangan, proses pemusnahan 1,6 Kg sabu dilakukan dengan cara diblender yang dicampurkan dengan air, setelah sabu tersebut hancur, kemudian dicampurkan lagi dengan detergen dan oli mobil, lalu diblenderkan lagi. Proses terakhir, sabu yang sudah diblender yang sudah dicampurkan dengan detergen dan oli mobil dibuang ke dalam lobang tanah dengan kedalaman sekitar 1 meter, lalu disiramkan lagi dengan oli mobil, selanjutnya ditutup dengan tanah.

Kata pengantar Kasat Resnarkoba, IPTU Lumbrian Putra SIK mengatakan, jika Tim Opsnal Resnarkoba akan terus mengungkap peredaran narkoba, hal tersebut dilakukan dengan tanpa pilih bulu.

“Seberat 1,6 Kg sabu yang dimusnahkan ini merupakan BB tangkapan dari 2 perkara yang melibatkan tiga tersangka,”ujarnya.  

Menurut Kasat Resnarkoba, kasus pertama dengan BB 988,41 gram sabu dengan melinatkan dua tersangka, yakni Jalendri (47), warga RT 03, Kelurahan Mahamaru, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau dan Ahmad Suhelmi (38), warga RT 01, Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Aman, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.

“Kedua tersangka, Jalendri dan Ahmad Suhelmi ditangkap Tim Opsnal Narkoba pada Kamis (27/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera , depan Bank Mandiri, Kecamatan Sarolangun,”jelasnya.

Kemudian, kasus kedua dengan BB sabu seberat 619,37 gram dengan melibatkan tersangka Taufid (43), warga Desa Cot, Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggro Aceh Darussalam. Tersangka Taufid ditangkap pada Jum’at tanggal (13/03) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari di dalam kamar hotel nomor 20 Hotel nafiti, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, kabupaten Sarolangun.  

“Tiga tersangka dari perkara ini terungkap saat berlangsungnya operasi Antik Siginjai 2020, dari data yang dihimpun, alhamdulillah kegiatan operasi Antik Siginjai 2020 Polres Sarolangun mendapatkan predikat sebagai terbanyak dalam mengamankan BB diantara jajajaran Polres lainnya yang di Provinsi Jambi,”terangnya    

Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan BB 1,6 Kg sabu merupakan komitmen dan wujud Polres Sarolangun yang serius untuk menekan peredaran narkoba di kabupaten Sarolangun.

“Kita tidak ingin Kabupaten Sarolangun menjadi tempat peredaran narkoba yang dinilai aman bagi pelaku. Kita yakin masih banyak pelaku yang  belum ditangkap, sebab Sarolangun potensial dalam peredaran narkoba berada di jalan lintas sumatera, sehingga mudah narkoba masuk ke Sarolangun,”tandasnya.

Perlu diketahui, saat berlangsungnya proses pemusnahan BB 1,6 Kg sabu juga disaksikan oleh tiga tersangka, Jalendri, Ahmad Suhelmi dan Taufid. Kemudian hadir kuasa hukum tiga tersangka, Irwan Hendrizal SH.

Setelah dilakukan pemusnahan 1,6 Kg sabu dilanjutkan dengan pemusnahan 632 botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan dengan meletakkan BB miras diatas terval, lalu digilas dengan menggunakan alat berat pemadat aspal. 

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S