Warga Bandung Bawa 25,8 KG Ganja, Pemodal Berada di LP Jambi

Rabu, 22 April 2020 - 21:27:40


Kapolda Jambi memperlihatkan barang bukti berupa 25,8 ganja.
Kapolda Jambi memperlihatkan barang bukti berupa 25,8 ganja. /

radarjambi.co.id-JAMBI-Seorang pelajar yakni MR (16) warga Bandung, Provinsi Jawa Barat, nekat membawa ganja, bersama dua rekannya yang juga masih relatif muda, Rendi Pratama Mulyadi (20) warga Jalan Mirrabillis III Ujung, Kecamatan Bandung Kulon, Provinsi Jawa Barat dan M Bima Ardana (21) warga Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

Ganja yang mereka bawa juga tak tanggung-tanggung. Mencapai 25,8 kilogram. 

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Set Firman Shantyabudi mengatakan awalnya pada Sabtu (11/4) pukul 15.30, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari pihak Cargo bandara sultan thaha jambi bahwa ada transaksi yang mencurigakan akan dikirim ke luar kota, lewat bandara.

"Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Jambi berkordinasi dengan Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk mengamankan barang bukti tersebut dan di temukan 4 paket besar ganja dalam dua dus," jelas Irjen Pol Firman Shantyabudi Rabu (22/4/2020).

Selanjutnya anggota  melakukan menyelidikan siapa pengirimnya dan berhasil mengamankan berinisial MR

"Dari hasil penyidikan baru lah berinisial Mr di amankan di JNE Kota Jambi," ungkapnya. 

Dari hasil interogasi MR polisi kembali menangkap dua orang rekanya, yaitu Rendi dan Bima, di salah satu kos di daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

"Dari hasil pengembangan polisi berhasil nangkap dua orang rekannya dan mendapati 24 paket besar ganja di dalam tas koper,"ungkapnya.

Dari hasil pengembangan ketiga para pelaku diperintahkan dari napi lapas jambi yang bernama Rio yang saat ini masih menjalani hukuman di dalam lapas Jambi.

"Kita kembali waspadai ternyata mereka masih mengendalikan barang haram ini dari dalam LP (lembaga pemasyarakatan) jambi yang berinisial R dengan kasus narkotika,"ungkapnya 

Dari hasil pengembangan dan kordinasi dengan pihak polisi denangan di bantu lapas jambi bahwa pelaku Rio mengakuinya perbuatannya.

"Rio dari hasil pemeriksaan mengakui perbuatannya bahwa dia yang merintahkan kepada ketiga pelaku tersebut, dan juga sebagai pemodal,"lanjutnya

Salah satu pelaku inisial MR Saat di tanya kapolda Jambi mengenai Berapa diperoleh upah satu kali transaksi.

"Inisial MR menjawab, di gaji satu kali transaksi diupah Rp. 10 juta,"jelasnya MR

Ketiga pelaku hasil penyidikan bahwa barang bukti 24 paket besar jenis ganja yang diperoleh dari mereka dengan berat total yaitu 25,8 KG yang di peroleh dari provinsi Aceh.

"Ada 24 paket dengan berat total 25.8 kg yang di jemput langsung oleh ketiga pelaku di provinsi diaceh dengan diperintahkan oleh bernama rio yang saat ini sedang menjalankan hukuman di ( lapas jambi),"jelasnya.

Hasil pemeriksaan barang haram tersebut rencana akan diedarkan di kepulauan jawa

Dan perugas berhasil mengamankan 4 orang pembeli dengan barang bukri ganja 2 Kg.

"Dari hasil koordinasi dengan polres metro jakarta barat dan polres bandung petugas berhasil mengamankan 4 pelaku rencana pembeli ganja tersebut dan di tangan pelaku berhasil mengamankan 2 kg ganja kering,"jelasnya. (akd)