Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau dikenal dengan Bank 9 Jambi Cabang Sarolangun merespon terhadap pengajuan permohonan Restrukturisasi pinjaman terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilayangkan oleh Pemkab Sarolangun tertanggal 16 April 2020.
Dalam surat tersebut ada dua item permohonan, yakni minta penangguhan cicilan kredit Bank bagi PNS dan TKD Kabupaten Sarolangun mulai bulan Mei hingga Juli 2020. Kemudian, permohonan membebaskan kewajiban pembayaran bunga dan tetap membayar pokok cicilan selama tiga bulan, terhitung bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dengan tidak mengubah masa pinjaman bank.
Kepala Bank 9 Jambi, M Ridho SE saat dikonfirmasi menyebutkan, jia pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengajuan restrukrisasi pinjaman dari Pemkab Sarolangun. Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020, permohonan dari Pemkab tersebut belum bisa dipenuhi sepenuhnya, sebab PNS masih menerima gaji secara rutin.
“Dari pengkajian yang dilakukan bersama OJK, sepertinya PNS tidak terlalu berdampak dengan Covid-19 karena masih menerima gaji secara rutin, tapi yang jelas berdampak itu seperti buruh, tukang ojek yang mana penghasilan mereka tidak menentu,”kata Ridho.
Dijelaskan Kepala Bank 9 Jambi Cabang Sarolangun, jika pihaknya mengorbitkan solusi untuk PNS bekerja dijajaran Pemkab Sarolangun, jika memiliki pinjaman di Bank 9 Jambi Cabang Sarolangun, maka akan mendapatkan keringanan bunga dan pengajuan untuk mengurangi dampak angsuran , misalkan angsuran Rp 1 juta bisa turun, tapi bisa dilakukan dengan penambahan jangka.
“Pengurangan bunga bank untuk PNS yang akan diberlakukan tersebut berlandasnkan dengan kriteria yang ada, misalkan sisa angsuran dua tahun bisa bertambah setahun lagi, hanya saja angsurannya kecil. Ini hanya diberlakukan di Bank 9 Jambi Cabang Sarolangun, kalau untuk Bank lain saya tidak tahu dan saya juga tidak bisa berpendapat, sebab ranahnya berbeda,”ucapnya.
Terkait hal ini, tambah Ridho, Bank Jambi 9 Jambi Cabang Sarolangun membuka ruang bagi PNS yang mau konsultasi atau sharing, sehingga nanti jangan ada yang salah dalam berasumsi.
“Untuk penjelasan lebih rinci silahkan berkonsultasi di kantor Bank 9 Jambi agar kita tidak salah dalam menganalisa atas solusi yang diberlakukan terhadap keringanan bunga bank untuk PNS ini,”tandasnya.
PENULIS : CHARLES R
EDITOR : ANSORY S
Selain Himbauan Keliling, Gugus Tugas Covid-19 Tanjabbar juga Pasang Poster
Breaking News...Tiga Warga Sarolangun Reaktif Rapid Test, Kadinkes: Segera Diuji Swab Test
Bupati Al Haris Turun ke Jalan Minta Warga Berlakukan SOP Kesehatan Lawan Covid-19
Anggaran Penanganan Covid-19 Bertambah, Berikut Rincian dan Peruntukannya
PNS Sarolangun Bakal Tersenyum Manis, Cicilan Kredit Bank Diupayakan untuk Ditangguhkan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada