Ahmad Hanafia Desak Sidang Budi vs Endria Dibuka, Ketua Sidang Disebut Salahi aturan

Senin, 27 Juli 2020 - 14:56:28


/

radarjambi.co.id-JAMBI- Pasca Musyawarah Daerah (Musda) X Golkar Deadlock, Ketua SC Musda, Ahmad Hanafia menggelar konferensi pers di Wiltop Hotel Jambi, Senin (27/7).

Pasalnya, Musda yang digelar pukul 13.00 - 23. 00 WIB kemarin (26/7) belum mendapatkan hasil dan dinyatakan skor. Ahmad Hanafia menganggap hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab bila skor seharusnya tidak lebih dari batas satu jam.

Ahmad Hanafia menceritakan kronologi persidangan kemarin. Katanya tahapan persidangan sudah di mulai berdasarkan jadwal.

"Jadwal ini ada namanya rapat paripurna I, itu sudah kita laksanakan kemudian rapat paripurna II adalah laporan pertanggungjawaban DPD II Golkar kota masa Bhakti 2016-2021," beber Ahmad Hanafia.

Setelah dilaporkan maka ada pandangan pendapat dari pengurus atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang disampaikan DPD II. Adapun yang berhak memberikan pandangan adalah Ormas dan Petugas Kecamatan (PK) yang berjumlah 13.

"Ada 6 PK dan satu Ormas yang menolak menerima LPJ tersebut, jadi saat itu LPJ yang menerima 6 menolak 7. Pada saat terjadi penolakan tersebut kami sudah bernegosiasi, saya minta pimpinan sidang mengarahkan dan melobi kawan-kawan supaya LPJ ini dapat di terima," tuturnya.

Sayangnya negosiasi itu tidak membuahkan hasil, maka menurut aturan di partai belum bisa dilakukan domisioner.

Berbanding terbalik dengan aturan partai, ketua sidang dinilai keliru karena sudah mendomisionerkan kepemilian.

Secara tegas Ahmad Hanafia berujar bahwa tindakan Ketua Sidang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan katanya setelah dipaksakan untuk domisioner ketua sidang kembali membuka masalah LPJ yang di tolak dan di terima tanpa negosiasi.

Hal ini menurutnya sama sekali tidak berkaitan dengan persidangan selanjutnya.

"Setelah itu pimpinan sidang karena tidak ada kesepakatan men skor sidang ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, padahal didalam tata tertib kita sudah sepakat.

Dalam pasal 34 apabila ketua rapat menganggap perlu maka rapat di tunda dengan persetujuan peserta yang hadir, poin keduanya lama penundaan rapat tidak lebih satu jam artinya ini decklock," katanya.

Dirinya berharap pimpinan segera memanggil peserta sidang dan melanjutkan sidang.

Selanjutnya kandidat calon ketua DPD Golkar Kota Jambi, Budi Setiawan juga berharap sidang segera dibuka terlepas dari hasilnya menang atau kalah.

"Sidang diteruskan sampai selesai, kita siap menang siap kalah," pungkas Budi Setiawan. (rvi)

 


Editor: Ansory S