radarjambi.co.id-JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak tahun 2020.
Adapun Jadwal Penting (PKPU 5/2020) seperti tertuang dibawah ini :
Proses penyusunan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7-29 Agustus 2020)
Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agus. 2020 – 3 Sept.2020) Pendaftaran Paslon (4 – 6 Sept. 2020)
Pemeriksaan Kesehatan 4 – 11 Sept 2020)
Proses verifikasi pencalonan dan syarat calon (4 – 22 Sept. 2020)
Penetapan Paslon (23 Sept. 2020)
Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon (24 Sept. 2020)
Masa pelaksanaan kampanye (26 Sept. – 5 Des. 2020)
Pemungutan suara di TPS ( 9 Desember 2020)
Komisioner KPU provinsi Jambi M Sanusi Berharap terkait dari PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan program dan jadwal itu agar semua peserta Pemilu dalam hal ini partai politik memahami dan mengawal pelaksanaan tahapan demi tahapan.
Kemudian masyarakat juga harus paham dan juga harus mengontrol tahapan-tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara karena itu penting.
”Supaya masyarakat kita juga andil berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2020," ujar Sanusi.
Dirinya berharap Pilkada 9 Desember 2020 mendatang berjalan dengan lancar dan mendapatkan pemimpin yang berkualitas.
“Mudah-mudahan apa yang direncanakan saat Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya. (rvi)
PKB Resmi Dukung Fadhil dan Bahtiar di Batanghari. Ini Suratnya..
Demokrat Beri Dukungan Ke FU, PPP Evaluasi Rekomendasi Fasha
Beda Partai Beda Rekomendasi Pasangan, Miftahul Ikhlas : Tidak Mempengaruhi Fachrori
Agus Roni : Dukungan Nasdem Terhadap Fadhil-Bakhtiar Tetap. Tidak Berubah
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu