radarjambi.co.id-BATANGHARI-Kasus Corona Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Batanghari terus mengalami peningkatan drastis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, akhirnya memutuskan mencabut izin keramaian.
Hal ini dibenarkan Seketaris Tim Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Batanghari, Samral Lubis. Kata dia, penghentian ini sebagai bentuk untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di Batanghari.
"Pemberhentian izin sementara seperti pengurusan surat izinn keramaian yang tidak dikeluarkan lagi. Dan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," terang Samral Lubis, ditemui diruang kerjanya Selasa (25/8).
Meski demikian, sambungnya, bagi masyarakat yang sudah mengajukan izin keramaian sebelum aturan diberlakukan tetap akan diperbolehkan melaksanakan kegiatannya dengan catatan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Dan bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan tanpa izin dari pemerintah setempat, maka akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian setempat. Tentunya akan ada sanksi bagi mareka yang melanggar," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Batanghari terus mengalami peningkatan beberapa pekan terakhir. Hingga saat ini jumlah kasus terkonfirmasi telah berjumlah 40 kasus. Peningkatan pasca claster LP Muarabulian. (hmi)
RSUD Chatib Quzwain Utamakan Kebersihan untuk Kenyamanan Pasien
H Mashuri : Pembangunan Tiga Jembatan Bersumber dari APBN 2020 akan dimula
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre