radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi mengaku menyesal.
Pasalnya pelaku isial (TT) usia 40 tahun telah ditangkap tim satreskrim Polres Muarojambi pada Minggu (23/8/2020) di tempat kejadian.
Pada Selasa (25/8/2020) Polres Muarojambi gelar konfrensi terkait penangkapan seorang terduga pelaku pembakaran lahan di Kecamatan Kumpeh Ulu.
Pelaku berhasil diamankan atas laporan warga setempat karena ada lahan milik masyarakat yang terbakar di Rt.11 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Hal ini sampaikan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat konfrensi pers di Mapolres Muarojambi pada Selasa (25/8/2020) setidaknya ada sebanyak 0,5 hektare lahan milik warga inisial (TT) di Kumpeh Ulu sudah terbakar.
Kapolres juga mengatakan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Junto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana.
Atas laporan kebakaran tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku inisial (TT) usia 40 tahun warga Desa Bunjurpasar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kota Kebumen.
Selain mengamankan satu orang terduga pelaku, mereka juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah mancis warna biru, satu batang kayu bekas terbakar berukuran 50 cm, dan abu bekas bakaran.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di sel tahanan Polres Muarojambi guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara pelaku saat ditanya wartawan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya, dan ia mengakui juga kesalahannya meskipun telah mendapatkan sosialisasi dari pihak kepolisian dan pihak pemerintahan.
"Lahan yang saya bakar merupakan lahan warga setempat yang saya pinjam rencana untuk ditanami sayuran sperti kebun kacang, saya juga membakar dengan cara ditumpuk," jelasnya. (akd)
Dugaan Kasus Penyimpangan DD Sialang, Kejari Sudah Periksa Beberapa Saksi
Tim Terpadu Karhutla Polres Muarojambi Temukan 3 Titik Api di Kumpeh
Kapolres Muarojambi Pantau Pos Pemerikaan Covid 19 Perbatasan Jambi -Palembang
Satgas Polres Muarojambi Periksa Kendaraan, Antisipasi Covid 19
Gowes Simpatik Kapolda dan Kapolres Muarojambi, Sejauh 60 KM
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin