Polres Muarojambi Amankan Satu Tsk Pembakar Lahan

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:43:07


Lokasi lahan yang terbakar
Lokasi lahan yang terbakar /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Muarojambi, Minggu (23/8) sekira pukul 19.30.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil melakukan ungkap kasus kebakaran hutan dan lahan di RT 11 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi dengan terduga pelaku bernama Teguh Turasno.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Khoirunnas melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : A-/ VIII / 2020/. Jajaran Polsek Kumpeh Ulu dan Unit Tipidter Reskrim Polres Muarojambi berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan itu bernama Teguh Turasno (40) beralamat di RT 02/02 Desa Bunjur Pasar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kota Kebumen.

"Pelaku diamankan karena diduga melakukan pembakaran dengan luasan lahan sekitar 5 tumbuk," kata AKP Amradi.

Dijelaskannya, informasi ini bermula dari laporan dari masyarakat bahwa ada warga desa Kasang Pudak yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Kemudian, Unit Tipidter Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menuju ke tempat kejadian yang dilaporkan. Dan sesampainya di tempat kejadian, benar bahwa terdapat sebagian lahan dengan luas lebih kurang 5000m² (50 tumbuk) sudah dalam keadaan terbakar.

Selanjutnya, tim bersama warga sekitar berusaha memadamkan api tersebut dan pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut.

"Pelaku Teguh Turasno (40) kita amankan bersama Barang Bukti yang diamankan 1 buah parang, satu buah mancis warna biru, satu batang kayu bekas terbakar berukuran lebih kurang 50cm dan Abu bekas bakaran," jelasnya.

Lanjutnya, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana dapat diancam hukuman penjara. (akd)