Transfer Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 Diproyeksikan Masih Ada

Rabu, 02 September 2020 - 20:39:49


Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra bersama  Ir Dedy Hendry, Kadishub Sahrudin dan Kabid Pendanaan Bappeda, Hj Maria Susanti. (dok)
Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra bersama Ir Dedy Hendry, Kadishub Sahrudin dan Kabid Pendanaan Bappeda, Hj Maria Susanti. (dok) /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN – Kabar gembira untuk 149 desa yang ada di 10 Kecamatan di Kabupaten Sarolangun. Transfer daerah dan dan desa pada tahun 2021 diproyeksikan masih ada. Pasalnya, hingga kini belum ada informasi dan aturan yang mengatur tentang ditiadakannya lagi transfer daerah dan dana desa dari pusat.  

Hal ini dikatakan Kepala Bappeda Sarolangun, H Lukman MPd melalui Kabid Pendanaan, Hj Maria Susanti SE ketika dibincangi, baru-baru ini.

Menurutnya, sepertinya tetap diberlakukannya transfer daerah dan dana desa, mungkin saja menu untuk kegiatan ada yang mengalami perubahan, jika di sandingkan dengan menu kegiatan dengan tahun sebelumnya.

“Bisa saja Juklak dan Juknis untuk pengalokasian kegiatan dana desa yang berubah. Misalkan saja, saat ini dalam kondisi Covid-19, diarahkan untuk sektor ekonomi dan UMKM dan lainnya. Tapi, untuk lebih jelasnya kita masih menunggu petunjuk dari pusat,”sebutnya.

Disamping itu, terkait besaran nilai transfer dana desa yang akan diterima belum juga bisa dipastikan.

“Sekarang kita belum memegang data, ya kita tunggu saja informasi lanjutan,”ucapnya.

Perlu diketahui, Presiden RI, Joko Widodo ( Jokowi) saat membacakan keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2021 beserta nota keuangan pada rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8) mengatakan, besaran anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada 2021 direncanakan sebesar Rp 796,3 triliun.

Ada tujuh poin arah kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi dan dukungan terhadap UMKM.

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Ketiga, mengarahkan 25 persen dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM.

Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan dana alokasi khusus (DAK) fisik yang bersifat reguler dan penugasan.

Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S