radarjambi.co.id-BATANGHARI-Ispektorat Kabupaten Batanghari berikan waktu sepekan bagi oknum yang terlibat di Desa Awin, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, melunasi temuan penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp 290 Juta.
Pada tahun 2019, pengelolah DD di Desa Awin ada indikasi penyelewengan. Hasil pemeriksaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait pengerjaan jalan desa setempat ada temuan sebesar Rp 50 Juta. Dan hasil pemeriksaan Bumdes ada temuan Rp 240 Juta.
"Pemeriksaan ini dilakukan lantaran pihak pemerintah Desa tidak menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (Spj) dalam pengelolahan dana tersebut," ungkap Muklis, Ispektorat Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.
Muklis sendiri menyebutkan, dari total temuan Rp 290 juta, sebesar Rp 130 juta telah dikembalikan pihak Desa setempat. Ispektorat memberikan waktu hingga 31 Agustus 2020 untuk melunasi sisanya sebesar Rp 160 juta.
" Namun faktanya hingga awal September sisa temuan sebesar Rp 160 juta tak kunjung dikembalikan. Dengan demikian Kita berikan waktu seminggu untuk melunasiny, kalau tidak juga akan Kita limpahkan ke APH," tegasnya. (hmi)
Editor : Ansory S
Transfer Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 Diproyeksikan Masih Ada
Safrial Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Program Redistribusi Tanah
Alhamdullilah 9.694 Orang Honorer Pemprov Diusulkan Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah Pusat
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre