radarjambi.co.id-TEBO- Peredaran Narkoba sudah mulai masuk ke kampung-kampung yang ada di Kabupaten Tebo tidak luput dari pantauan Polres Tebo, hal ini terbukti dengan kembali ditangkapnya 3 orang bandar Narkoba di Jalan Batu Bara Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa ketiga bandar Narkoba jenis sabu tersebut ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir Rabu (2/9) kemarin.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang gerah dengan aktifias transaksi narkoba yang acap kali terjadi dilingkungannya.
Tidak mau kecolongan, Tim Sat Resnarkoba Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggrebekan terhadap terlapor.
Penggrebekan pertama terjadi pada pukul 21.00 wib, polisi berhasil mengamankan Paldian (19), dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi ditempat dan dilakukan pengembangan bahwa barang haram tersebut didapat dari saudara Gatot, pada pukul 23.00 wib timpun bergerak menuju lokasi cucian mobil tempat biasa Gatot nongkrong, dari lokasi tersbutpun polisi berhasil mengamankan Gatot (27) dan rekannya Iskandar (25) , dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang hukti 12 paket narkotika jenis sabu.
Dari ketiga tersangkapun polisi berhasil mengamankan baerang bukti berupa :
1. 5 (lima) paket kecil shabu dalam plastik klip bening seberat bruto 1,02 g.
2. 1 (satu) buah sendok pipet.
3. 1 (satu) plastik klip bekas.
4. 1 (satu) buah pirek kaca.
5. 1 (satu) buah bong alat hisap shabu-shabu.
6. 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam.
7. 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
8. 1 (satu) unit HP Redmi warna biru.
9. 1 (satu) buah dompet emas warna hijau.
10. 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy
Kasat Resnarkoba Iptu P. Sagala, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Ke tiga orang tersangka yang diamankan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan, Atas perbuatanya pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Kasat.(yan)
Editor ; Ansory S
Dibalik Upaya Pencegahan Korupsi, Polres Sarolangun akan Penuhi Target Penindakan
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono Jalin Kerjasama Awak Media
Pria 40 Tahun Ditangkap Reskrim Polres Muarojambi Bakar Lahan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada