radarjambi.co.id-JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menginisiasi untuk mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bekerjasama dengan Kapolda, Danrem, Pemerintah Provinsi dan Tim Gugus Tugas dalam rangka menindaklanjuti edaran Mendagri dan Surat KPU RI.
Edaran tersebut terkait dengan penegakan hukum protokol Covid-19 disaat pemilihan serentak mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal berharap agar peserta yang hadir dari partai politik dan pasangan calon dari kabupaten kota dapat mengambil hikmah dari Rakor ini.
"Sehingga kita betul-betul bisa disiplin menegakkan protokol Kesehatan sehingga tahapan berikutnya tidak terjadi kluster baru untuk Covid-19 di Provinsi Jambi," ujar Apnizal usai kegiatan, Kamis (17/9) di Rumah Kito Jambi.
Dirinya melanjutkan Covid 19 ini menjadi tanggung jawab tiga kelompok yakni penyelengara, partai politik dan pemilih. Bila disiplin maka kluster yang dikhawatirkan tidak akan terjadi.
Apnizal mengatakan kegiatan kampanye merupakan hak penuh dari pasangan calon. Namun PKPU mengatur tentang pembatasan jumlah dan rekomendasi wilayah yang akan dilaksanakan rapat umum.
KPU mendorong agar kegiatan rapat umum dilaksanakan secara daring. Bila diruang terbuka maka harus mendapatkan rekomendasi bahwa wilayah itu bebas Covid-19.
"Rapat umum masuk pada bentuk lain, didorong secara daring dulu, kalau tidak bisa dilakukan di ruang terbuka dengan jumlah terbatas dan dapat rekomendasi dari gugus tugas yang menyatakan wilayah itu bebas virus corona. Itu juga berlaku pada kegiatan yang lain, misalnya jalan sehat dan lainnya," pungkasnya. (rvi)
Editor ; Ansory S
Roadshow Politik Ke Batanghari, Syafril Nursal: Kita Ingin Mendengar Dari Dekat.
Ke Rumah Adik HBA, Al Haris Gunakan Kain Sarung Khas Gaya Kampung Empat
Ajak Berpolitik Santun, Syafril Nursal: Semua yang Maju adalah Putra Terbaik Kita
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya