Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pengawasan penetapan, pengundian nomor urut paslon, kampanye dan penerapan protokol kesehatan pada Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di aula hotel masa kini Kualatungkal, Selasa (22/9).
Rapat yang dipimpin lansung oleh Ketua Bawasku Tanjabbar, Hadi Siswa dan dihadiri oleh Sekda Tanjab Barat, H Agus Sanusi, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Dandim 0419/Tanjab diwakili, Komisioner KPU Tanjab Barat, Instansi terkait protokol kesehatan Tanjab Barat, perwakilan partai politik dan awak media.
Dalam arahannya, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro menyampaikan maklumat Kapolri Nomor: mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
"Pada point pertama, perlunya penegasan Pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," ujar Kapolres.
Selanjutnya, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan pada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak pihak terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
Untuk itu, Kapolri mengeluarkan maklumat terkait Pilkada 2020 yakni, mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait Penangan Covid-19.
Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Pengerahan pada massa setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan yang telah ditetapkan penyelenggara, serta setelah selesai kegiatan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera bubar dengan tertib tanpa harus arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat diatas, maka kami anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuatu ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Sekda Tanjab Barat juga kembali menjelaskan terkait peraturan daerah yang sudah dibuat yakni Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami berharap kepada semua pihak baik instansi pemerintah maupun pihak hukum serta masyarakat untuk bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," harapnya. (ken)
Editor: Ansyori S
Hari ini Empat Warga Tanjabbar Terkonfirmasi Positif Covid-19, Satu Polisi
Kepada Forum Jurnalis Tanjabbar, Safrial Paparkan Capaian Selama Kepemimpinannya
TGT Covid-19 Tanjabbar Evakuasi Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas
Terima Audiensi KNPI, Safrial: Saya Sangat Butuh Kritik Asal Jangan Fitnah
Pelayanan Kesehatan di RSUD CQ Sarolangun Dioptimalkan dengan Memperkuat Protokol Kesehatan
Lantik Kepengurusan AVGI Jambi, Ini Harapan Wakil Wali Kota Jambi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin