Bawaslu Tanjabbar Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pilkada Dimasa Pandemi

Selasa, 22 September 2020 - 11:46:13


Rakor pengawasan tahapan pilkada dan penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi
Rakor pengawasan tahapan pilkada dan penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi /

Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pengawasan penetapan, pengundian nomor urut paslon, kampanye dan penerapan protokol kesehatan pada Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di aula hotel masa kini Kualatungkal, Selasa (22/9).

Rapat yang dipimpin lansung oleh Ketua Bawasku Tanjabbar, Hadi Siswa dan dihadiri oleh Sekda Tanjab Barat, H Agus Sanusi, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Dandim 0419/Tanjab diwakili, Komisioner KPU Tanjab Barat, Instansi terkait protokol kesehatan Tanjab Barat, perwakilan partai politik dan awak media.

Dalam arahannya, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro menyampaikan maklumat Kapolri Nomor: mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

"Pada point pertama, perlunya penegasan Pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," ujar Kapolres.

Selanjutnya, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan pada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak pihak terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Untuk itu, Kapolri mengeluarkan maklumat terkait Pilkada 2020 yakni, mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait Penangan Covid-19.

Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Pengerahan pada massa setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan yang telah ditetapkan penyelenggara, serta setelah selesai kegiatan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera bubar dengan tertib tanpa harus arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat diatas, maka kami anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuatu ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Tanjab Barat juga kembali menjelaskan terkait peraturan daerah yang sudah dibuat yakni Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami berharap kepada semua pihak baik instansi pemerintah maupun pihak hukum serta masyarakat untuk bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," harapnya. (ken)

Editor: Ansyori S