radarjambi.co.id-TEBO@Kasus pengrusakan alat kesehatan ruang intensive Care unit (ICU) RSUD Sultan Taha Syaifuddin Tebo memasuki babak baru terkait penyidikannya.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan terlihat Kepolisian Sektor (Polsek) Tebo Tengah setelah sejak sore hingga malam Rabu (23/9) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka DE dan perempuan USD selama lebih dari tiga jam, dan akhirnya menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tebo.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Tebo tengah, Iptu. Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sementara dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, kita menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka dirutan Mapolres Tebo,"terang Hasyim kepada awak media.
Dikatakannya lagi bahwa Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes di RSUD Sultan Taha Syaifuddin Muara Tebo.
"Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Tebo. Dalam perkara ini, harus dijadikan pembelajaran dalam setiap menghadapi masalah agar dilakukan dengan cara-cara yang bermoral tanpa harus main hakim sendiri atau melakukan pengrusakan terhadap suatu barang,"tutup Kapolsek mengakhiri. (yan)
Editor. : Ansory S
Cabuli 2 Siswi SD di Tebo, HS Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo
Polisi Masih Buru Pelaku Perampokan Sadis Toke Pinang di Sungai Gebar, Lima Dibekuk
Dibalik Upaya Pencegahan Korupsi, Polres Sarolangun akan Penuhi Target Penindakan
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono Jalin Kerjasama Awak Media
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin