Jam Malam di Kota Jambi Kembali Diberlakukan, Melangar Langsung Denda

Senin, 28 September 2020 - 19:48:37


Maulana
Maulana /

RADARJAMBI.CO.ID-Dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 yang semakin meningkat, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi kembali mengambil kebijakan untuk memperketat kembali relaksasi, baik di bidang ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.

Itu diputuskan setelah hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana dan dihadiri seluruh unsur Forkompinda, Camat, dan lainnya, bertempat di Mako Damkar, Kota Jambi, Senin (28/9) kemarin.

Dalam rapat itu, setidaknya untuk 14 hari ke depan sejak Keputusan Bersama ini ditandatangani, pemerintah menghentikan segala aktivitas Area Publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Jambi, seperti car free day, car free night, kegiatan olahraga, unjuk rasa, kampanye dan lain-lain.

Selanjutnya, menghentikan sementara segala aktivitas atau tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan malam (Pub, Cafe, Karaoke, dan sejenisnya).

Lalu, menghentikan sementara resepsi pernikahan baik yang di gedung maupun yang di rumah- rumah, kecuali pada saat pemberlakuan ini, sebelumnya sudah mendapat izin dari Gugus COVID-19 Kota Jambi.

“Yang sudah terlanjur diberi izin akan disurati kembali. Setelah keputusan ini berlaku, tidak diperbolehkan acara resepsi nikah. Tapi tetap berlaku protokol kesehatan yang ketat, tidak ada kursi dan jamuan untuk tamu. Tamu datang memberi ucapan selamat langsung pulang. Tidak duduk dulu, nyanyi, dan lainnya,” kata Maulana.

Ditambahkan Maulana, sedangkan akad nikah tetap diperbolehkan di KUA Kecamatan atau di Rumah Peribadatan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pengetatan kembali aktivitas Ibadah pada tempat-tempat Ibadah yang di koordinir oleh Kementerian Agama Kota Jambi, serta pemberlakuan jam malam sampai pukul 21.00 WIB.

“Mulai malam ini  tim akan turun, berpatroli, dan saya harapkan bisa tegas Karena sekarang bukan lagi tahap sosialisasi tapi sudah tahap penindakan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.

“Tak usah lagi itu suruh pushup atau apa itu, langsung denda. Karena tahap sosialisasi sudah selesai,” pungkasnya.(ria)

 

 

Editor  ;  Ansory S