Terungkap! Seorang Ayah Muda Bertahun-Tahun Setubuhi Anak Kandung

Senin, 05 Oktober 2020 - 20:33:05


Sang ayah muda Setubuhi anak kandung diamankan Reskrim Polres Sarolangun
Sang ayah muda Setubuhi anak kandung diamankan Reskrim Polres Sarolangun /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN - Bagaikan membungkus tulang di daun keladi, akhirnya nampaknya juga. Begitulah umpamanya kasus pencabulan dan persetubahan yang dilakukan sang ayah muda berinsiial MA (37) terhadap anak kandung berinisial TN (19).

Kasus ini terjadi di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, sempat membuat heboh ditengah masyarakat tersebut. Sebab, aksi bejat dengan melampiaskan nafsu yang dilakukan sang ayah terhadap anak kandung sudah berkali-kali dan bertahun-tahun.

Aksi cabul atau pegang bagian kemaluan korban oleh pelaku terjadi sejak korban menduduki kelas 5 Sekolah dasar (SD). Sedangkan aksi persetubuhan dilakukan pelaku sejak korban menduduki bangku SMP. Adapun lokasi kejadian didalam kamar tidur korban di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kasus ini terungkap atas tindaklanjut laporan polisi pelapor berinisial MH atau adik dari ibu korban- LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, Tanggal 05 Oktober 2020.

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria via WhatsApp membenarkan kejadian ini. Menurutnya, berdasarkan hasil visum yang dilakukan, maka kemaluan korban mengalami luka robek.

"Terakhir pelaku menyetubihi korban pada Bulan APril 2020. Barang Bukti (BB) berupa baju korban sudah diamankan,"ujarnya.

Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor dihubungi oleh saudari SN untuk datang kerumah saudari SN, kemudian pada saat dirumah suadari SN pelapor bertemu dengan saudara PN dan saudara BWI, lalu saudara BWI memberitahu kepada pelapor dengan berkata “Yat, TN dikocoh (Setubuhi Red) ayah nyo AYAH NYO” untuk lebih jelas nya PN menyuruh menjemput korban.

Setelah korban dijemput lalu dibawa kerumah PN yang mana keluarga korban sudah menunggu dirumah saudara PN, lalu keluarga dari korban bertanya kepada Korban “TN, ceritokanlah yang sebenarnyo Korban menjawab “Iyo sewaktu aku kelas V SD, ayah ngocoh (Mencabulki Red) aku, waktu itu aku langsung nangis.

"Semenjak itu terlapor sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga yang terakhir sekali terlapor melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban pada bulan April 2020. Setiap kali terlapor hendak melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, terlapor mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau sambil berkata “jangan melawan kau, ku bunuh kau kalau melawan, mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang lalu membawa korban ke Polres Sarolangun guna diproses sesuai hukum yang berlaku,"terang Kasat Reskrim.

Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB, masyarakat Desa Bernai membawa pelaku datang ke Polres Sarolangun ke Unit PPA Sat Reskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Kemudian pelaku diamankan di Polres Sarolangun untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Menurut Kasat Reskrim, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali dan atau Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua atau wali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,"tandasnya. (ciz)

 

EDITOR: ANSORY S