radarjambi.co.id-JAMBI-Ombudsman RI Jambi mengimbau dan mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik dapat memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Kamis (8/10).
Pelayanan publik terus menjadi sorotan bagi setiap pengguna layanan, ditambah lagi pada kondisi pandemi saat ini banyak hal yang berubah dari sistem pelayanan.
Kondisi saat ini memaksa semua lembaga pelayanan publik untuk mampu mencari jalan keluar baru, salah satunya dengan melayani secara online (daring), namun tetap dapat maksimal dilakukan tanpa mempersulit pengguna jasa layanan.
Pelayanan publik secara daring perlu dilakukan setiap lembaga guna untuk mengurangi kontak secara langsung demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jafar Ahmad menyampaikan dalam pelayanan publik secara daring perlu adanya penyederhanaan dan kepastian yang jelas supaya dapat mempermudah pengguna layanan.
Kepastian dalam pelayanan publik yang dimaksudkan ialah kepastian dari sisi persyaratan, kepastian waktu, hingga tarif layanan. Pada waktu yang sama, Jafar mengingatkan lembaga penyelenggara layanan publik dengan metode daring harus mampu memastikan bahwa, kanal yang dimiliki (WA, e-mail, website), selain aktif, tapi juga responsif terhadap pengguna layanan.
"Lembaga pelayanan publik tidak cukup hanya sebatas aktif saja, namun juga harus responsive guna untuk menghasilkan kepuasan bagi masyarakat dalam pelayanan itu sendiri" ungkap Jafar di ruang kerjanya.
Ia juga menyampaikan berdasarkan pengaduan yang masuk dalam catatan Ombudsman RI Provinsi Jambi, masih ada beberapa lembaga pelayanan atau kantor yang tidak responsive ketika ada informasi ataupun penyampain dari masyarakat yang masuk.
"Tentu hal ini dapat menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik tersebut" tambahnya.
Jafar juga menjelaskan ada banyak indikator yang dapat dilihat apakah pelayanan suatu instansi tersebut sudah bagus atau tidak, salah satunya adalah dapat dilihat dari tingkat aktif dan responsive nya itu sendiri.
"Kalau instansi pelayanan publik dapat menerima pegaduan atau informasi dari masyarakat secara aktif dan responsive maka bisa dikatakan instansi tersebut dalam segi pelayanan secara daring nya sudah baik, begitupun sebaliknya" ungkap Jafar.
Dalam hal ini juga Ombudsman RI Jambi sangat mendorong bagi lembaga pelayanan yang dirasa masih belum optimal dalam proses pelayanan dan kiranya dapat mencontoh instansi pelayanan yang sudah melaksanakan hal tersebut secara optimal. (rvi).
Editor : Ansory S
Kelurahan Pasar Sarolangun Support Pegawai Syarak dan RT Saling Bersinergitas
Bersatu Lawan Corona Untuk Sarolangun Sehat, Maju dan Sejahtera
Peran Pesawat Catalina RI 005 Dalam Melawan Belanda di Jambi
Infrastruktur di Masa Bupati Al Haris, dari Stadion Hingga Jalan Rigit Beton SPC
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin