Lulus 185 Yang terima SK CPNS 40

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:33:25


Ilustrasi
Ilustrasi /
radarjambi.co.id-TANJABARAT-Pengangkatan 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari 185  pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil menuai tanda tanya dikalangan sesama lulusan Formasi 2018.
 
Hal ini diungkapkan oleh salah satu rombongan Formasi 2018. Pasalnya Empat Puluh Orang yang kini telah berstatus PNS diduga telah menyalahi aturan Badan Kepegawaian Nasional, yang menyatakan semua CPNS harus dikolektipkan semuanya Sebelum menjadi PNS.
 
Namun peraturan BKN tersebut tidak berlaku untuk empat puluh orang yang kini telah berstatus PNS didalam kabupaten Tanjung Jabung Barat.
 
"Memang Empat Puluh Orang CPNS tersebut sudah Latsar pada angkatan Pertama di tahun 2019, tapi yang kita sayangkan kenapa Pihak Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendahului orang – orang tersebut diangkat menjadi PNS, sementara sama-sama Test sama angkatan lulus. 
 
BKPSDM seolah tidak mengikuti mekanisme BKN Pusat yang menyatakan harus dikolektipkan semua 185 baru bisa diangkat menjadi PNS” Ungkap salah satu Formasi 2018, yang enggan disebutkan namanya. Saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa (13/10/2020)
 
Dia juga menjelaskan, terkait pengangkatan Empat Puluh Orang CPNS yang Kini sudah berstatus PNS, yang seharusnya menunggu semua peserta CPNS menyelesaikan Latsar baru diangkat serentak oleh BKPSDM diduga tidak sesuai dengan peraturan BKN pusat.
 
“Kita bukan iri duluan atau lambat diangkat, hanya saja kalau lah aturan Badan Kegawaian Nasional Nomor 14 Tahun 2014 pada bab VII Tentang Pengangkatan PNS/Sumpah Janji CPNS menjadi PNS pada poin nomor tiga jelas dibunyikan. Kalau tidak lagi dijalankan maka berpatokan dangan apalagi negara ini,” papar nya.
 
Mereka menyayangkan dengan keputusan Pihak BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terkesan memaksakan dan melangkahi aturan BKN Pusat.
 
Menanggapi hal tersebut, Gatot Suwarso selaku pihak kepala dinas BKPSDM kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelaskan pihaknya telah mengikuti mekanisme dan aturan BKN.
 
“Kita sudah konsultasi dan mengikuti makanisme, dan pihak BKN Palembang menyetujui akan hal tersebut,” Jelas Kepala Dinas BPKSDM Tanjab barat. (ken)
 
 
Editor  : Ansory S