Breaking News! Walikota Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka

Jumat, 16 Oktober 2020 - 18:30:47


AJB Saat di periksa
AJB Saat di periksa /

RADARJAMBI.CO.ID- Kasus video viral Walikota Sungaipenuh yang mengajak warga memilih calon tertentu saat pembagian bantuan sosisal (bansos) di kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Sang Walikota Sungaipenuh kini ditetapkan tersangka. 

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap," terangnya.

Dalam kasus ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.(har) 

Editor :Ansori