RADARJAMBI.CO.ID- Kasus video viral Walikota Sungaipenuh yang mengajak warga memilih calon tertentu saat pembagian bantuan sosisal (bansos) di kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Sang Walikota Sungaipenuh kini ditetapkan tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap," terangnya.
Dalam kasus ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.(har)
Editor :Ansori
40 Tersangka dan 2,7 Kilogram BB Sabu Diamankan Polres Sarolangun Sepanjang 2020
Polres Tebo Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Melalui Polsek Muaro Tabir
Terungkap! Seorang Ayah Muda Bertahun-Tahun Setubuhi Anak Kandung
Tukang Potong Getah Di Tebo Ditangkap Polisi Ketahuan Maling Hp
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada