radarjambi.co.id-TEBO-Kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu membuat Ariyanto (34) warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo tidak berkutik saat ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, Rabu (14/10) kemarin.
informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa penangkapan tersangka tersebut berawal dari keluhan masyarakat desa mangupeh Kecamatan Tengah Ilir yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di desa mereka.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, S.H, membenarkan hal tersebut.
"Penangkapan pelaku berawal dari keluhan masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo dan Anggota Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 wib ditemukan terlapor. Dan langsung mengamankan pelaku, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,"terang Kasat Narkoba kepada awak media.
Kasat menjelaskan saat diperiksa penyidik, pelaku menyebutkan barang haram tersebut didapatkan dari inisial HD.Selanjutnya terlapor Beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.
"Sekarang kita masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,"tegas Kasat lagi sembari menjelaskan dari tangan pelaku diamankan barang bukti yang diamankan berupa, 3 paket kecil Di duga Shabu seberat bruto 0,78 gram, plastik warna hitam, HP Nokia Tipe 105 warna Biru dan Motor Beat warna biru.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ujar Kasat mengakhiri.(yan)
Editor ; Ansory S
40 Tersangka dan 2,7 Kilogram BB Sabu Diamankan Polres Sarolangun Sepanjang 2020
Polres Tebo Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Melalui Polsek Muaro Tabir
Terungkap! Seorang Ayah Muda Bertahun-Tahun Setubuhi Anak Kandung
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada