Kejari Tebo Tahan SZ Terkait Kasus LPJU 2017

Selasa, 20 Oktober 2020 - 20:57:03


Tersangka SZ digiring  petugas
Tersangka SZ digiring petugas /

radarjambi.co.id-TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo secara mendadak menambah tersangka Kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tebo tahun 2017 lalu yang sekarang kembali dilanjutkan, kali ini Pihak Kejari Tebo menetapkan SZ, mantan staf ahli Komisi X DPR RI sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan selain menetapkan SZ sebagai tersangka, Kejari Tebo juga langsung melakukan penahanan terhadap SZ Senin (19/10) kemarin.

Sebelum dititipkan di Lapas Kelas II B Muaro Tebo, SZ sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Tebo, dan kemudian sekitar pukul 11.59 WIB, tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan dengan memakai rompi oranye dan dengan pengawalan ketat petugas kejari Tebo, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan.

Selanjut, petugas yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, langsung membawa tersangka ke Lapas Kelas II B Muara Tebo. Tiba di Lapas, tersangka langsung digiring petugas masuk ke sel tahanan.

Kajari Tebo melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka SZ ditahan berdasar pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan subsider pasal 3 dengan UU yang sama dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Alasan penahanan tersangka pasal 21 KUHAP, ditakutkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,"terang Kasipidsus.

Perlu diketahui bahwa penahanan terhadap mantan SZ staf ahli DPR RI ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi LPJU tahun 2017. Pada kasus ini, pihak kejaksaan telah menahan terdakwa atas nama Suyadi dan Cahyono.

Dalam kasus tersebut SZ sebagai pihak yang membawa program pengadaan LPJU tahun 2017 ke Kabupaten Tebo. Pada pelaksanaannya, SZ mendapatkan keuntungan dari progam tersebut.

"Dari fakta persidangan Suyadi dan Cahyono, inisial SZ ini diduga menerima uang Rp700 juta lebih. Dari fakta sidang juga disampaikan oleh SZ sendiri bahwa dia menerima keuntungan sebesar Rp200 juta yang pengakuan dia adalah keuntungan sebagai makelar yang membawa program tersebut ke Kabupaten Tebo,"tutup Kasi Pidsus. (yan)

 

 

Editor ;  Ansory S