Fokus Jalani Fungsi Anggaran, Banggar DPRD Sarolangun Genjot Pembahasan RAPBD 2021

Kamis, 12 November 2020 - 20:45:37


Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari
Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun melalui Badan Anggaran (Banggar) sejak Rabu (11/11) sore hingga Kamis (12/11) sore tetap fokus menjalani fungsi anggaran. Hal ini ditandai dengan dilakukannya proses pembahasan Rancangan APBD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Proses pembahasan Rancangan APBD tahun 2021oleh Banggar dipimpin oleh Ketua DPRD, Tontawi Jauhari didampingi dua pimpinan DPRD, Aang Purnama dan Syahrial Gunawan bertempat di ruang paripurna dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan pantauan Radarjambi.co.id di gedung DPRD pada Kamis (12/11) pagi hingga sore, sepertinya proses pembahasan Rancangan APBD oleh Banggar dengan SKPD berjalan dengan tertib.

Pasca Ishoma siang, Ketua DPRD Tontawi Jauhari ketika dimintai keterangan menyebutkan, penerapan pembahasan Rancangan APBD oleh Banggar dengan TAPD dan SKPD dimaksimalkan. Hal ini membutuhkan energi, kejelian, konsentrasi dan pemikiran positif. Sebab, ini berkaitan dengan rencana program kerja dan kegiatan SKPD tahun 2021

"Pembahasan ini dilakukan dengan semua SKPD, tapi bukan dilaksanakan secara serempak, namun secara bergiliran,"katanya.

Disamping itu, Ketua DPRD Sarolangun menargetkan pekan depan Ranperda dan Rancangan APBD Sarolangun tahun 2021 sudah tuntas atau ketok palu.

"Memang batas persetujuan Ranperda dan Rancangan APBD tahun 2021, yakni 30 November 2020. Kita meyakini sebelum masuk pada batas waktu tersebut, persetujuan sudah dilakukan, Insya Allah akan terhindar dari sanksi pinalti dalam menyelesaikan paripurna persetujuan Rancangan APBD tahun 2021,"tambahnya.

Diakui Tontawi Jauhari, jika pelaksanaan paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda dan Rancangan APBD tahun 2021 serta proses pembahasan yang dilakukan oleh Banggar sedikit agak terlambat, ini bukanlah murni kesalahan ataupun kejanggalan DPRD, tapi secara fakta menyesuaikan dengan penyerahan nota pengantar Rancangan APBD dari TAPD.

"Setelah menerima nota pengantar yang disampaikan oleh TAPD, para pimpinan DPRD mengadakan rapat, kemudian Banmus DPRD menetapkan jadwal paripurna,"tandasnya.

Perlu diketahui, pendapatan daerah Sarolangun 2021 sebesar Rp 1,167 Triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,215 Triliun. Jumlah anggaran belanja daerah lebih besar dari pendapatan daerah, atau terjadi defisit. Defisit tersebut akan ditutupi dari SILPA tahun anggaran 2020.


PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ASNORY S