RADARJAMBI.CO.ID- Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Restuardy Daud menyampaikan penjelasan Gubernur Jambi tentang RAPBD tahun anggaran 2021 dan penjelasan Gubernur Jambi terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada PT Bank Jambi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi di ruang rapat utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin.
Restuardy mengatakan bahwa APBD tahun 2021 diarahkan pada belanja produktif dan prioritas dan keberlanjutan pembangunan di tengah pandemi COVID-19 harus dijaga.
"RAPBD 2021 kita memperhitungkan kondisi COVID-19, jadi ada penyesuaian terhadap APBD, pada sisi pendapatan juga disesuaikan berkurang 10 persen dibandingkan APBD Murni tahun 2020, direncanakan sebesar Rp4,28 triliun, lebih banyak didorong untuk tetap menjaga roda perekonomian dari sisi pendapatan. Kita memperhitungkan kemampuan kondisi daerah dan juga kebutuhan untuk keberlanjutan pembangunan," kata Restuardy.
Kemudian lanjutnya, pada sisi belanja yang diusulkan sebesar Rp4,50 triliun akan diarahkan sesuai dengan arahan dewan untuk meningkatkan kualitas belanja yang bersifat produktif dan prioritas.
"Pemenuhan standar pelayanan minimal seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya termasuk keberlanjutan pembangunan yang sudah dilakukan ini juga sebagai bagian untuk pemulihan ekonomi di 2021. Sementara selisihnya tadi ada defisit kita isi dengan pembiayaan yang bersumber dari Silpa di tahun 2020," katanya.
Secara tegas, Restuardy mendorong APBD Provinsi Jambi TA 2021 untuk menjadi stimulus fiskal, mendorong pembangunan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di 2021.
Terkait Ranperda penyertaan Modal kepada PT Bank Jambi yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota, yang membutuhkan permodalan untuk menyediakan infrastruktur permodalan bagi kebutuhan masyarakat, Restuardy menyatakan bahwa Perda tersebut untuk memenuhi ketentuan peraturan OJK tentang konsolidasi bank umum, yang mensyaratkan modal inti minimal dari bank umum sebesar Rp3 triliun berdasarkan kebutuhan.
"Kemudian kami mengajukan Ranperda ini untuk memenuhi itu, hingga 2024 yang akan datang direncanakan sebesar Rp131 miliar yang akan diisi secara bertahap, dengan harapan di akhir 2024 persyaratan modal inti minimal Rp3 triliun untuk bank Jambi sesuai ketentuan OJK sudah bisa kita penuhi," katanya.(HAR)
Jambi Terbitkan Pergub Pedoman Adaptasi Kebiasaan baru Hadapi COVID-19
Pjs Gubernur Jambi serahkan DIPA dan alokasi TKKD tahun 2021
Pjs Gubernur Jambi Matangkan Persiapan Pilkada yang Aman dan Sehat
Disperindag Provinsi Jambi Gelar Bimtek Wirausaha IKM Makanan Terdampak Covid-19
Bandara Sultan Thaha Jambi Terima Anugrah Bandara Sehat dari Kemenkes
Pjs Gubernur Jambi Instruksikan OPD Susun Langkah Strategis Pelaksanaan Program 2021
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre