Pjs Gubernur Jambi serahkan DIPA dan alokasi TKKD tahun 2021

Kamis, 26 November 2020 - 16:06:18


/

RADARJAMBI.CO.ID- Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Restuardy Daud didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (26/11)

Sepuluh Kepala Satuan Kerja menerima DIPA secara simbolis, mewakili unsur Forkopimda, unsur Kantor Pusat Kementerian/Lembaga. Selain itu, juga diserahkan secara simbolis daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2021 kepada Sekretaris Daerah yang mewakili Pemerintah Provinsi Jambi dan Walikota Jambi.

Sedikit berbeda dengan prosesi tahun-tahun sebelumnya, penyerahan DIPA tahun ini dilakukan baik secara simbolis kepada beberapa kepala daerah dan kepala satuan kerja maupun secara virtual kepada seluruh pimpinan satuan kerja dan daerah.

Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud mengatakan, penyampaian DIPA secara lebih awal merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi lebih cepat. Upaya ini merupakan bukti bahwa Indonesia dapat tetap produktif di masa pandemi COVID-19.

DIPA Satker Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi TKDD kata Restuardy merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para kuasa pengguna anggaran dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Proses penyusunan sampai penetapan APBN TA 2021 secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, meskipun dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Berbagai tahapan pembahasan baik di internal pemerintah maupun bersama legislatif, sebagian besar dilaksanakan secara rapat virtual," kata Restuardy.

Ia juga mengatakan, APBN tahun 2021 menjadi sangat penting untuk menyeimbangkan berbagai tujuan, yaitu mendukung kelanjutan penanganan pandemi, pemulihan ekonomi dan transisi pembangunan nasional kembali ke jalurnya.

"Melalui APBN, pemerintah akan fokus mengarahkan kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan transformasi. Transformasi menjadi penting karena merupakan prasyarat dalam upaya meningkatkan iklim investasi yang dibutuhkan untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi, mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing. Reformasi struktural juga dibutuhkan untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan produktivitas melalui reformasi bidang pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial," katanya menjelaskan.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), lanjutnya, tetap dilanjutkan melalui perlindungan sosial Kementerian/Lembaga dan Pemda, dukungan UMKM dan dunia usaha serta insentif perpajakan.

Penanganan tahun 2020 katanya difokuskan untuk penanganan masalah kesehatan dan melindungi daya beli masyarakat melalui bantuan sosial dan dukungan pada sektor terdampak agar dapat bertahan, maka pemulihan ekonomi tahun 2021 secara berangsur diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi antara lain melalui pembangunan kawasan industri, pengembangan food estate untuk ketahanan pangan, serta infrastruktur padat karya.

"Kapasitas teknologi informasi dan komunikasi juga akan ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi mengatakan bahwa dari total Belanja Negara yang direncanakan mencapai Rp2.750,0 triliun, sebesar Rp20,78 triliun dialokasikan ke Provinsi Jambi dalam bentuk DIPA 2021 sebesar Rp7,16 triliun dan dana transfer sebesar Rp13,62 triliun.

Alokasi belanja untuk Provinsi Jambi sebesar Rp7,16 triliun akan dialokasikan kepada 42 kementerian atau lembaga yang terdiri dari 431 DIPA untuk 322 satuan kerja dan disalurkan oleh lima Kantor Pelayanan perbendaharaan negara lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi.

Supendi menambahkan, TKDD tahun 2021 di Provinsi Jambi dialokasikan sebesar Rp13,62 triliun dengan kebijakan diarahkan untuk peningkatan quality control anggaran pemerintah daerah, mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka penguatan ekonomi nasional tahun 2021.(*)